
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari menyatakan, sejumlah bacaleg dari 8 parpol yang saat verifikasi administrasi (vermin) akhir dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), telah datang dan melengkapi administrasi masing-masing.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara, Sidarman menyampaikan, dalam proses verifikasi terdapat 3 calon dari 2 parpol yang masih berstatus TMS. Menurutnya, hingga akhir masa pencermatan, parpol tidak bisa memperbaiki dokumen para calon seperti yang disyaratkan.
“Kalau Tidak Memenuhi Syarat (TMS), maka secara otomatis tidak masuk ke Daftar Calon Sementara (DCS),” Tegasnya.

Ditambahkannya, dihari terakhir masa pencermatan, 3 parpol yang sebelumnya berstatus MS juga datang dan menyerahkan dokumen pengajuan perubahan calon. Setelah diteliti, dokumen perubahan yg diajukan tersebut telah Memenuhi Syarat (MS).
Sesuai jadwal, proses verifikasi administrasi masa pencermatan adalah tanggal 12-15 Agustus 2023. Setelah itu, KPU akan menyusun DCS sebelum ditetapkan pada 18 Agustus 2023.
KPU berharap peran aktif masyarakat untuk melihat DCS yang akan diumumkan di media massa. Selanjutnya publik diminta memberikan tanggapan dan masukan perihal para calon tersebut. (*)
Penulis : Redaksi