140 Warga Binaan Rutan Bintuni Terima Remisi HUT ke-81 RI, Satu Langsung Bebas

Bintuni, TopbNews.com – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Kabupaten Teluk Bintuni menjadi momentum bagi warga binaan untuk kembali menata kehidupan dan menatap masa depan.

Sebanyak 140 warga binaan Rutan Kelas IIB Bintuni mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (17/8/2026).

Berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026, sebanyak 139 narapidana menerima Remisi Umum (RU) I, sementara satu warga binaan memperoleh Remisi Umum (RU) II atau langsung bebas.

Dalam daftar penerima, di antaranya tercatat Franco Napoleon Elwarin yang memperoleh remisi tiga bulan dan Yulianus Yenu dengan remisi enam bulan. Sementara Marlon Korwa tercatat sebagai penerima RU II dengan keterangan langsung bebas.

Bupati Teluk Bintuni, Yohanis Manibuy, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemberian remisi bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bagian dari sistem pembinaan yang menempatkan nilai kemanusiaan dan penghormatan terhadap hak warga binaan sebagai bagian penting dari penegakan hukum.

Menurutnya, tema HUT ke-81 Kemerdekaan RI, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, harus menjadi landasan dalam membangun sistem hukum dan pemasyarakatan yang tegas, namun tetap menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

“Kedaulatan, keadilan dan kemakmuran merupakan tiga pilar yang saling berkaitan dalam membangun sistem hukum yang tidak hanya tegas dalam menegakkan aturan, tetapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupannya”, ujar Yohanis.

Ia menjelaskan, semangat tersebut sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, yang memberikan hak kepada warga binaan untuk memperoleh pembinaan, pendidikan, pelayanan, perlindungan serta hak integrasi secara profesional, akuntabel dan berkeadilan.

Karena itu, pemberian remisi dinilai sebagai implementasi nyata prinsip negara hukum sekaligus bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan dan mengikuti proses pembinaan dengan baik.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, saya mengucapkan selamat kepada seluruh narapidana yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana hari ini, baik yang masih menjalani pembinaan maupun yang memperoleh kebebasan untuk kembali ke tengah masyarakat, keluarga dan sanak saudara”, katanya.

Yohanis juga memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan, baik di tingkat pusat, wilayah maupun unit pelaksana teknis, atas dedikasi dan profesionalisme dalam menjalankan tugas di tengah tantangan yang semakin kompleks.

Namun, ia menegaskan tidak boleh ada toleransi terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang dilakukan petugas, terutama keterlibatan dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik pencaloan, penyelundupan barang terlarang maupun tindak pidana dan pelanggaran etik lainnya.

“Tidak ada toleransi bagi keterlibatan petugas dalam peredaran gelap narkotika, penyalahgunaan wewenang, pungutan liar, praktik pencaloan, penyelundupan barang maupun berbagai bentuk tindak pidana dan pelanggaran etik yang mencederai kepercayaan masyarakat serta merusak institusi”, tegasnya.

Kepada para warga binaan yang menerima remisi, Bupati berpesan agar kesempatan tersebut dimanfaatkan untuk mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh.

Ia meminta warga binaan terus meningkatkan keterampilan, memperkuat karakter dan mempersiapkan diri agar ketika kembali ke lingkungan masyarakat dapat menjalani kehidupan secara lebih baik dan bertanggung jawab.

“Manfaatkan setiap kesempatan untuk belajar, meningkatkan keterampilan, membangun karakter serta mempersiapkan diri menjadi pribadi yang lebih baik”, pesannya.

Yohanis, juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh mitra dan pihak terkait yang selama ini memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan sistem Pemasyarakatan.

Ia berharap momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI dapat menjadi titik penguatan semangat pengabdian sekaligus mendorong keberhasilan pembinaan warga binaan sebagai bagian dari kontribusi nyata menuju Indonesia Emas 2045.

Pemberian remisi tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan tidak hanya dimaknai sebagai bebas dari penjajahan, tetapi juga sebagai kesempatan bagi setiap warga negara untuk memperbaiki diri, kembali diterima di tengah masyarakat dan berkontribusi secara positif bagi bangsa dan negara. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!