Waterpauw Ingatkan Pimpinan OPD Fokus Pada Laporan Keuangan

Pj. Gubenur Papua Barat, Paulus Waterpauw saat menyerahkan DPA kepada perwakilan sejumlah Pimpinan OPD di Lingkup Pemerintah Prov. Papua Barat (Foto : Hengki/Topbnews.com)

mostbet

Manokwari, TopbNews- Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Tahun Anggaran 2023 akhirnya diserahkan Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw kepada 47 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat, Jumat (31/3).

Penyerahan DPA yang dilaksanakan bersamaan dengan dilantiknya pejabat pimpinan tinggi dan administrator tersebut, memang sudah dinantikan.

Sebelumnya, Waterpauw memang menyatakan, penyerahan DPA akan dilaksanakan setelah rolling jabatan dilakukan dengan pejabat yang baru.  Pada kesempatan itu, Waterpauw berpesan kepada Pimpinan OPD untuk fokus pada penyusunan laporan keuangan.

“Kepada pimpinan OPD saya tekankan jangan hanya fokus terhadap persiapan pelaksanaan anggaran tahun 2023, tetapi yang tidak kalah penting juga, harus fokus terhadap penyusunan laporan keuangan yang harus segera disampaikan kepada BPKAD,” tegas Waterpauw.

Pada Pimpinan OPD juga diingatkan untuk segera menindaklanjuti seluruh hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan, meski Provinsi Papua Barat sudah delapan tahun berturut-turut sejak 2014 hingga 2021telah memperoleh penilaian atas laporan keuangan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“Maka saya minta kepada seluruh pimpinan OPD dan Kepala Inspektorat untuk bekerja lebih baik guna mempertahankan opini dimaksud. Walaupun dengan waktu yang sangat terbatas dan mendesak, namun proses penyesuaian rancangan APBD tahun anggaran 2023 dapat terlaksana dengan baik,” ujarnya.

Waterpauw menyampaikan, APBD Provinsi Papua Barat Induk Tahun 2023 ini sedianya dapat ditetapkan pada awal januari lalu namun mengalami penundaan. Hal ini dikarenakan saat yang bersamaan, Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 206/PMK.07/2022 tentang alokasi transfer ke daerah untuk Provinsi/Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“PMK 206 ini merupakan amanat dari Pasal 15 Undang-undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya, sehingga rancangan APBD induk 2023 yang telah selesai di evaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri pada Desember 2022 lalu, harus mengalami penyesuaian kembali sesuai dengan perubahan alokasi berdasarkan PMK tersebut,” terangnya.

Sebagai informasi, total APBD Provinsi Papua Barat TA 2023 Rp.7.641.106.030.179, namun berubah menjadi Rp.5.505.620.880.586,00 setelah dibagi dengan Provinsi Papua Barat Daya.

APBD itu tersebar dalam 47 DPA OPD dipergunakan untuk membiayai seluruh kegiatan di Provinsi Papua Barat, yang tercakup dalam 6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 8 urusan pilihan, 2 unsur pendukung urusan pemerintahan, 5 unsur penunjang urusan pemerintahan, 1 unsur pengawasan urusan pemerintahan dan 1 unsur pemerintahan umum.

Penulis : Tesan/Hengki K

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!