Urgensi Revisi UU Intelijen Negara : Momentum Perkuat Kelembagaan, Demokrasi dan Keamanan Nasional

mostbet

Oleh : Franki Umpain, S.Sos (Direktur Eksekutif Papuan Centre)

Pasca revisi UU TNI, Pemerintah dan DPR RI rasanya perlu juga membahas revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara, bukan hanya sebagai penyesuaian terhadap perubahan lanskap ancaman global, tetapi juga sebagai langkah untuk memastikan tata kelola intelijen Indonesia tetap selaras dengan prinsip negara demokratis dan supremasi sipil. Badan Intelijen Negara (BIN) sebagai tulang punggung sistem intelijen nasional membutuhkan penguatan struktur, kewenangan, profesionalitas, dan akuntabilitas.

Pertama, penguatan fungsi orkestrasi BIN dalam sistem intelijen nasional sangat mendesak. Saat ini, BIN masih berperan sebagai koordinator yang sifatnya cenderung administratif dan tidak mengikat secara fungsional terhadap lembaga intelijen lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, maupun kementerian/lembaga. Revisi UU perlu memperluas mandat BIN untuk menyusun target nasional intelijen secara terpadu, menyatukan sistem integrasi data dan produk intelijen, serta menetapkan standar operasi bersama (joint SOP) untuk operasi gabungan. Pembentukan National Intelligence Command Center berbasis teknologi digital harus menjadi prioritas, agar BIN dapat memainkan peran sebagai otak strategis keamanan nasional, bukan sekadar pelaksana teknis.

Kedua, aspek akuntabilitas dan pengawasan terhadap BIN harus diperkuat. Dengan kewenangan yang luas dan anggaran besar, lembaga ini memerlukan sistem pertanggungjawaban yang demokratis. Revisi UU perlu mengatur kewajiban penyusunan laporan tahunan BIN versi publik (non-operasional), audit keuangan tertutup oleh BPK, dan pembentukan Dewan Pengawas Independen yang terdiri dari akademisi, tokoh masyarakat, dan pakar HAM. Selain itu, ketentuan penyadapan dan pemeriksaan keuangan harus tunduk pada izin yudisial agar tetap menjamin perlindungan hak asasi manusia dan menghindari penyalahgunaan wewenang.

Ketiga, BIN juga perlu melompat jauh dalam aspek modernisasi teknologi. Ancaman kontemporer seperti disinformasi digital, manipulasi opini publik, hingga serangan siber tidak bisa dihadapi dengan pendekatan konvensional. Kerja sama dengan BSSN, Kominfo, dan lembaga riset harus diperkuat, termasuk pengembangan sistem intelijen berbasis kecerdasan buatan (AI), big data analytics, dan predictive threat modeling. Untuk itu, anggaran riset dan inovasi teknologi intelijen harus diatur khusus dalam UU sebagai investasi strategis.

Keempat, revisi UU juga harus mengatur agar setiap laporan intelijen — baik dari pusat maupun daerah — benar-benar ditindaklanjuti sebagai dasar dalam pengambilan keputusan nasional. Laporan yang telah disusun oleh personel intelijen kerap berisi deteksi dan cegah dini atas ancaman yang nyata, namun mungkin tidak jarang diabaikan oleh pengambil kebijakan. Ketimpangan ini tidak hanya menciptakan kebijakan yang tidak solutif, tetapi juga dapat mengarah pada melemahkan moral personel di lapangan. Ke depan, mekanisme lintas sektor perlu dibangun untuk memastikan laporan intelijen menjadi rujukan utama dalam formulasi kebijakan pemerintah.

Kelima, penguatan internal kelembagaan BIN sangat penting. Revisi UU harus mengembalikan sistem rekrutmen personel pada marwah profesionalisme intelijen. BIN perlu merekrut personel sesuai keahlian dan kebutuhan lapangan, termasuk memberikan ruang bagi orang-orang lokal, seperti contoh dari Papua atau wilayah konflik lainnya — agar dapat menjadi simpul informasi dengan basis pemahaman budaya dan teritorial yang kuat. Sistem merit dalam penempatan personel juga harus ditegaskan, agar personel memiliki kecakapan wilayah yang mendalam dan tidak hanya didasarkan pada rotasi administratif semata.

Keenam, penguatan BIN Daerah (Binda) juga harus menjadi fokus utama dalam revisi UU. Binda merupakan ujung tombak dalam mendeteksi potensi ancaman di tingkat lokal yang seringkali berdampak secara nasional. Untuk itu, Binda perlu diberikan otonomi terbatas dalam melaksanakan operasi di provinsi dan kabupaten, memiliki alokasi logistik dan teknologi setara dengan pusat, serta menjalin koordinasi erat dengan forkopimda dan pemerintah daerah. Peran ini sangat penting mengingat Indonesia memiliki beragam dinamika sosial-politik lokal yang membutuhkan respons intelijen yang cepat dan kontekstual.

Namun, penguatan Binda harus diiringi dengan pengawasan ketat terhadap integritas pemimpinnya di daerah. Dalam sejumlah studi kasus di lapangan, terindikasi dimungkinkan ditemukan bahwa ada oknum pemimpin BIN daerah terindikasi menjalin relasi politik dengan aktor lokal, khususnya menjelang pilkada (kasus terakhir di Kab. Sorong yang lalu). Hal ini menciptakan potensi konflik kepentingan yang berbahaya, di mana lembaga intelijen digunakan untuk manuver politik praktis. Oleh karena itu, evaluasi berkala dan audit etik terhadap kinerja sangat penting, termasuk membuka kanal pelaporan publik atas potensi penyimpangan. Revisi UU harus menjamin bahwa pemimpin BIN daerah bekerja profesional sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), bukan sebagai perpanjangan tangan elite politik lokal.

Ketujuh, komposisi personel BIN ke depan harus mencerminkan lembaga sipil yang profesional dan independen. Revisi UU perlu menetapkan bahwa minimal 70% personel aktif diisi oleh unsur sipil, baik dalam jabatan struktural maupun operasional. Langkah ini strategis untuk mencegah terbukanya militerisasi lembaga intelijen, sekaligus meningkatkan kapasitas adaptif terhadap isu-isu non-konvensional seperti konflik identitas, kejahatan ekonomi transnasional, dan perang informasi. Dengan melibatkan profesional dari berbagai latar belakang dari teknologi, psikologi, antropologi, sosiologi hingga diplomasi, BIN dapat menjalankan fungsi intelijen secara lebih lincah, inklusif, dan menghormati prinsip-prinsip HAM.

Revisi UU Intelijen Negara bukan semata soal memperkuat instrumen negara, tetapi juga menata ulang fondasi sistem keamanan agar akuntabel, modern, dan berpihak pada demokrasi. Sebab dalam negara demokratis, kekuatan intelijen bukan diukur dari kerahasiaan semata, melainkan dari kemampuannya mencegah krisis, melindungi rakyat, dan menjadi mitra strategis dalam pembangunan nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!