
Manokwari, TopbNews.com – Tim Unit Reaksi Cepat URC Sat Reskrim Polresta Manokwari amankan pelaku pencurian yang meresahkan penumpang kapal di Pelabuhan Manokwari, Kamis malam (2/7/2026).
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, bilang penangkapan hasil respon cepat atas laporan LP/547/V/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tanggal 11 Mei 2026. Korban lapor kehilangan barang di area pelabuhan.
Modusnya adalah incar penumpang lengah, bawa banyak bawaan, atau sendirian. Pelaku ambil barang tanpa sepengetahuan korban.
Berbekal info masyarakat, tim URC bergerak ke Pelabuhan Anggrem. Tersangka M.S, 23 tahun, ditangkap saat coba melarikan diri.
“Setelah diamankan dan diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di area Pelabuhan Manokwari,” jelas Kapolresta.
Ongky apresiasi kinerja cepat tim URC.
“Kami tidak akan biarkan gangguan keamanan merugikan warga maupun tamu ke Manokwari. Kecepatan respon dan ketelitian kunci beri rasa aman dan nyaman,” tegasnya.
Saat ini tersangka ditahan di Polresta Manokwari. Ia dijerat Pasal 476 KUHP Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.
Polresta Manokwari imbau penumpang kapal dan pengunjung pelabuhan tetap waspada, jaga ketat barang bawaan. Jika lihat hal mencurigakan atau jadi korban, segera lapor ke Call Center 110. (*/TOP-01)