Tumpang Tindih Regulasi di Papua, Franky Umpain : Jangan Terkesan Ada Perda Secara Eksplisit Ciptakan Diskriminasi

Franky Umpain saat pemaparan Makalah Diklat Lemhanas Tahun 2023 (Foto : FU/Topbnews.com)

Jakarta, TopbNews.com – Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 sebagai konstitusi negara, memiliki kedudukan tertinggi dalam norma hukum, dan menjadi dasar pada penyusunan regulasi dibawahnya. Namun kenyataannya, khususnya di daerah, masih banyak Peraturan Daerah (Perda) yang diskriminatif, intoleran, dan cacat hukum, karena tidak mengimplementasikan nilai-nilai kebangsaan yang berasal dari UUD NRI Tahun 1945.

Oleh karena itu diperlukan upaya implementasi nilai kebangsaan yang berasal dari UUD NRI Tahun 1945 untuk menciptakan harmonisasi Peraturan Perundangan, khususnya di tingkat daerah, dan secara khusus di tanah Papua dalam konteks Otonomi Khusus Papua. Demikian disampaikan Franky Umpain dalam makalah perseorangan, pada Kelompok B UUD NRI 1945 saat kegiatan Binlaks Taplai Angkatan V Tahun 2023 di Lemhanas Jakarta, (9/9).

Selaku Ketua Kelompok, Franky menyarankan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Dalam Negeri, dan Pemerintah Daerah dapat melaksanakan identifikasi bentuk permasalahan yang dihadapi di daerah, solusi dalam menangani masalah, monitoring dan evaluasi implementasi Perauran Daerah serta segera melakukan pencabutan atau pembatalan apabila terdapat Perda yang bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Kondisi ini perlu mendapatkan perhatian Negara, agar tidak merusak tatatan nilai-nilai kebangsaan yang terkandung dalam landasan UUD 1945,” katanya dihadapan puluhan peserta.

Frangky menyebut, Pasal 3 Ayat (1) UU RI Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, dinyatakan bahwa UUD NRI Tahun 1945 sebagai hukum dasar yaitu sumber hukum untuk pembentukan peraturan perundangan lain yang ada di bawah tingkatannya.

Sayangnya, banyak diketahui bahwa penyusunan peraturan-peraturan khususnya di daerah, masih ditemukan banyak yang belum mencerminkan pengimplementasian nilai-nilai kebangsaan yang berasal dari UUD NRI Tahun 1945. Sebagaimana kita ketahui di era reformasi, kebijakan pembangunan nasional menerapkan asas desentralisasi melalui otonomi daerah.

Kebijakan otonomi daerah telah diatur pada Pasal Pasal 18 ayat (1) – (7), Pasal 18 A dan Pasal 18 B ayat (1) dan (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, kemudian diturunkan dalam UU RI nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pelaksanaan Pemerintahan yang selanjutnya menjadi kewenangan suatu daerah, maka kepala daerah dan DPRD dapat membuat Perda sebagai dasar hukum untuk menyelenggarakan otonomi daerah sesuai dengan kebijakan (local wisdom) daerah tersebut. Perda yang disusun harus benar-benar mampu menjembatani kepentingan masyarakat di daerah. Perda sebagai produk hukum yang berada di tingkatan ketujuh dalam hierarki peraturan perundangan sesuai aturan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya dan UUD NRI Tahun 1945.

“Kenyataannya, masih ada perda-perda yang bermasalah, sehingga harus dibatalkan atau dicabut, saling tumpang tindih, dan beberapa bersifat diskriminatif dan intoleran,” papar Kandidat Calon Ketua Ikatan Alumni Diklat Lemhanas Tahun 2023 yang disambut tepukan hangat peserta.

Franky menambahkan, Undang Undang Pemerintahan Daerah khususnya pada klausul Pasal 251 telah mengatur ketentuan tentang Perda agar tidak bertentangan dengan peraturan perundangan di atasnya maupun kebijakan pemerintah pusat. Akan tetapi dalam praktiknya masih ada Perda bermasalah yang disebabkan oleh beberapa faktor yaitu, pertama : tidak adanya kerangka acuan yang jelas dalam pembentukan Perda dan tata laksana harmonisasi Ranperda terkait asas dan materi muatan Perda sesuai UU; Kedua : keterbatasan pengetahuan dan pengalaman dalam perumusan norma; Ketiga : keterbatasan SDM penyusun peraturan perundangan di daerah; Keempat : kurangnya pelibatan dan partisipasi aktif masyarakat; serta Kelima : masih adanya ego sektoral pemimpin daerah dalam penyusunan dan pelaksanaan Perda di daerah.

Oleh karena itu, Franky berharap upaya yang dapat dilakukan untuk menciptakan harmonisasi Perda dengan UUD NRI tahun 1945 adalah dengan mengimplementasikan ketiga nilai kebangsaan, meliputi pembuatan naskah akademik yang mengedepankan nilai demokrasi, kesamaan derajat dan ketaatan hukum sebelum penyusunan Perda. Perlu adanya koordinasi antara lintas sektoral yang sinergis untuk melakukan pembinaan dan pengawasan dalam penyusunan Perda, Perdasus maupun Perdasi.

Sosialiasi peraturan perundangan untuk menghindari adanya salah persepsi dan pemahaman. Mengoptimalkan fungsi pembinaan dan pengawasan dengan disertai sanksi yang tegas, serta melibatkan masyarakat secara aktif dalam pembuatan Perda, Perdasus maupun Perdasi. (*)

Penulis : FU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!