
Manokwari, TopbNews.com – Anggota KPPS dari TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur menyambangi kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari, Senin (19 Februari 2024). Mereka menolak rekomendasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang dikeluarkan Bawaslu. Menurut mereka, keputusan tersebut tidak tepat dan sepihak serta tidak sesuai fakta di lapangan.
“Kami dari TPS 17 merasa tidak puas dengan keputusan hasil dari ketua bawaslu, karena kami bekerja semaksimal mungkin dan kami menaati administrasi yang ada,” tegas Ailin Yarangga, salah satu anggota KPPS di TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur kepada wartawan.
Ailin mengaku sangat terkejut dengan surat rekomendasi yang diberikan bawaslu kepada TPS 17 tanpa klarifikasi terlebih dahulu dari pihak anggota KPPS.
“Saya sedikit bingung dengan mekanisme tersebut, makanya saya datang ke KPU. Apakah TPS lain juga menerima surat yang sama dengan saya atau tidak. Jadi TPS 17 Kelurahan Manokwari Timur direkomendasikan untuk PSU tanpa ada klarifikasi,” sebutnya.

KPPS menilai Panwaslu di tingkat TPS kurang memahami mekanisme dan aturan yang berlaku. “Seharusnya kalian dari bawaslu berkoordinasi dengan kami terlebih dahulu agar kami tahu akar permasalahannya,” saran Ailin.
Ketua Bawaslu Kabupaten Manokwari, Samsyul Renuat dalam pertemuan tersebut tidak banyak menanggapi saran dan masukan yang disampaikan anggota KPPS. Usai pertemuan, Renuat yang dikonfirmasi wartawan belum dapat memberikan keterangan perihal hasil rapat dengan anggota KPPS yang direkomendasikan PSU.
Penulis : Marthina Marissan