Tok! Tetapkan Paslon DOAMU Sebagai Orang Asli Papua, MRP Papua Barat : Memenuhi Syarat

Manokwari, TopbNews.com – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) resmi menetapkan Pasangan Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan dan Mohamad Lakotani, sebagai Orang Asli Papua (OAP).

Keputusan ini menandakan bahwa Paslon dengan Jargon DOAMU ini, Memenuhi Syarat untuk maju pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, pada 27 November mendatang.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Nomor : 3 Tahun 2024 tentang Bakal Calon Gubernur Papua Barat Memenuhi Syarat Sebagai Orang Asli Papua dan Surat Keputusan MRP Provinsi Papua Barat Nomor : 4 Tahun 2024 tentang Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat Memenuhi Syarat Sebagai Orang Asli Papua.

Keputusan ini ditetapkan pada Rapat Pleno Penetapan Hasil Verifikasi Syarat Administrasi Bakal Calon Gubernur dan Bakal Calon Wakil Gubernur Papua Barat Sebagai Orang Asli Papua, Senin (9/9) sore.

“Hari ini adalah sejarah bagi Majelis Rakyat Papua Barat untuk mengambil keputusan yang sangat penting bagi masyarakat dan Tanah Papua tidak hanya saat ini tetapi untuk 5, 10 tahun ke depan” kata Ketu MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak dalam sambutannya.

Rapat Pleno dihadiri Wakil Ketua I, Maxsi Ahoren, Wakil Ketua II, Fransina Hindom, dan 27 anggota MRP Papua Barat, dari total 33 anggota. Turut hadir sejumlah staf ahli dari Bidang Hukum dan Akademisi.

Selanjutnya, MRP Papua Barat akan menghantar Hasil Penetapan itu ke KPU Provinsi Papua Barat di Arfai, Manokwari.

Penulis : Tesan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!