Tim URC Polresta Manokwari Amankan Terduga Pelaku Penganiayaan di Trikora Rendani

Manokwari, TopbNews.com – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari mengamankan pria berinisial C.P., 28 tahun, terduga pelaku penganiayaan di kawasan Jalan Trikora Rendani Manokwari, Sabtu (24/10/2026).

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penganiayaan di kawasan tersebut. Menindaklanjuti laporan, Tim URC Satreskrim langsung menuju TKP untuk penyisiran dan mengumpulkan keterangan saksi.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim, AKP Agung Gumara Samosir mengatakan, respons cepat tersebut bagian dari komitmen Polri menjaga kamtibmas dan memberi rasa aman kepada warga.

Berkat respons petugas dan informasi warga, terduga pelaku berhasil diamankan di Jalan Trikora Rendani tanpa perlawanan.

Selanjutnya terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana penganiayaan, dengan tetap mengacu hasil penyidikan.

Polresta Manokwari mengimbau masyarakat segera melapor setiap gangguan keamanan dan tindak pidana melalui Call Center Polri 110. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!