
Manokwari, TopbNews.com – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Provinsi Papua Barat, hari ini, Selasa (27/2) telah berhasil mengamankan seorang DPO tersangka atas nama inisial (JB). Tersangka diduga merugikan negara sebesar Rp.3 Miliar lebih.
Kajati Provinsi Papua Barat, Harli Siregar mengatakan, tersangka terlibat dalam proyek pembangunan pasar rakyat di Distrik Babo, Kabupaten Teluk Bintuni pada tahun anggaran 2018 dengan nilai proyek Rp.6 Miliar yang bersumber dari dana tambahan APBN.
“Tersangka sudah dipanggil sebanyak lima kali tapi tidak diindahkan. Dan kami menyatakan yang bersangkutan sebagai DPO. Kami sudah melakukan pencarian di berbagai tempat. Di bogor, di beberapa tempat di Jawa Barat, bombana dan mamasa”, ungkap Kajati, Harli Siregar.
Dijelaskan Kajati, tersangka tertangkap pada Senin, 26 Februari di Makassar. Tim secara sigap berkoordinasi dengan AMC, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan yang bersangkutan berhasil diamankan.
Lanjut Harli Siregar, dalam perkara ini tiga orang telah diproses dan bahkan ada yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga penyidik berketetapan melakukan tindakan lanjut proses hukum kepada yang bersangkutan.

“Dari anggaran 6 Miliar itu, 3 miliar lebih menjadi kerugian keuangan negara. Dan yang bersangkutan memiliki peran yang cukup kuat dan aktif. Karena yang bersangkutan tidak dalam posisi sebagai pengurus proyek, PPK dan bukan juga sebagai kontraktor. Tetapi saat itu menjabat sebagai anggota DPRD dan ikut serta dalam proses rekayasa terhadap pelaksanaan pekerjaan proyek tidak sebagaimana mestinya, sehingga negara dirugikan”, jelas Harli.
Tersangka inisial (JB) selanjutnya dengan menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Tinggi Papua Barat dibawa ke Kantor Kejati. Harli mengatakan, JB akan ditahan di Manokwari untuk proses selanjutnya.
Penulis : Tesan