
Manokwari, TopbNews.com – Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK), maka akan dikenakan sangsi Pembatalan Peserta Pemilu.
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Papua Barat, Endang Wulandari saat menyampaikan materi dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pencermatan Rancangan Daftar Calon Tetap (DCT) dan Tahapan Dana Kampanye Pemilu, Sabtu (23/9) malam.
“Parpol peserta pemilu wajib membuka RKDK karena jika tidak ada sangsi nya yaitu, pembatalan peserta pemilu,” tegasnya.
Endang mengatakan, untuk Dana kampanye regulasinya berdasarkan PKPU Nomor 18 tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum. Untuk Juknis Pembukaan Rekening Dana Kampanye terdapat dalam SK KPU Nomor 190 tahun 2023.
Lebih lanjut Endang menjelaskan, sebelum dimulainya tahapan kampanye tanggal 28 November 2023, berdasarkan ketentuan Pasal 3 PKPU Nomor 18 tahun 2023 pada tahapan dana kampanye pemilu akan dimulai dengan pembukaan rekening dana kampanye. Oleh karena itu, Parpol Peserta Pemilu dihimbau membuka RKDK sebelum tanggal 28 November 2023.
Endang Wulandari mengatakan, saat ini baru 9 Partai Politik Peserta Pemilu yang telah membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK).

“Sembilan parpol yang belum membuka RKDK adalah Partai Gerindra, PDI-P, Nasdem, PKN, Demokrat, PSI, Perindo, Partai Persatuan Pembangunan dan Partai Ummat,” sebut Endang.
Partai politik dihimbau untuk menghubungi Help desk KPU Papua Barat, sehingga dapat dibantu pembukaan Rekening Khusus Dana Kampanye mengingat deadline tanggal 27 November 2023.
“Kami pasti akan bantu teman-teman. Jangan lihat deadline waktunya yang masih lama, tapi kalau bisa harus segera dibuka RKDKnya,” ucapnya.
Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) adalah rekening yang menampung dana kampanye yang dipisahkan dari keuangan rekening partai politik peserta pemilu atau rekening pribadi peserta pemilu dan hanya digunakan untuk keperluan kampanye.
Penulis : Tesan