Temui Pendemo, Rektor UNIPA : “Tidak Ada Kenaikan SPP”

Rektor Universitas Papua, Dr. Meky Sagrim, S.P., M.Si saat menanggapi aksi pemalangan yang terjadi di kampus Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, Selasa (14/5/2024) (Foto: Istimewa/TopbNews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Menanggapi aksi pemalangan yang terjadi di kampus Universitas Papua (UNIPA) Manokwari, Selasa (14/5/2024), Rektor Universitas Papua, Dr. Meky Sagrim, S.P., M.Si, memberikan klarifikasi terkait informasi kenaikan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP). Dalam pernyataannya, Rektor menegaskan bahwa tidak ada kenaikan SPP.

“Saya ingin menegaskan bahwa tidak ada kenaikan SPP. Pada tahun 2018, biaya SPP naik dari 550 ribu menjadi 2 juta per semester untuk program studi eksakta, dan 1,5 juta untuk program studi non-eksakta. Itu adalah SPP. Sementara, yang disampaikan oleh teman-teman mahasiswa dalam SK Rektor Nomor : SP-150/UN42/PP/2024 bukan disebut sebagai SPP, melainkan Uang Kuliah Tunggal (UKT),” jelas Rektor dihadapan para mahasiswa.

Rektor juga menjelaskan perubahan dari SPP menjadi Uang Kuliah Tunggal (UKT) telah dilakukan. Pasalnya, sistem klasterisasi diterapkan sesuai dengan pedoman dari Kemendikbud. Sistem klasterisasi ini telah dikonsultasikan dengan Kementerian Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). UKT klaster 1 ditetapkan sebesar 500 ribu per semester bagi mahasiswa yang berasal dari keluarga tidak mampu. Selanjutnya, UKT klaster 2, 3, 4, 5, dan 6 dapat dilihat pada lampiran SK Rektor.

Kata Rektor, penetapan tarif UKT dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) Universitas Papua telah di proses sesuai dengan ketentuan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 54/P/2024 tentang Besaran Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi. Keputusan ini dituangkan dalam Keputusan Rektor Universitas Papua Nomor : SP-150/UN42/PP/2024.

“Keputusan ini dibuat berdasarkan berbagai pertimbangan hukum dan peraturan, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak,” tambah Rektor.

Adapun poin-poin penting dalam keputusan ini mencakup penetapan tarif UKT dan IPI sesuai dengan klasterisasi yang telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek. Sistem klasterisasi ini bertujuan untuk menciptakan keadilan, dimana subsidi diberikan dari mahasiswa yang mampu kepada mahasiswa yang kurang mampu berdasarkan penghasilan orang tua, jumlah tanggungan, dan indikator lainnya.

Rektor menambahkan, sosialisasi terkait SK rektor ini akan segera dilakukan melalui jumpa pers, sehingga memberikan pemahaman yang lebih jelas kepada mahasiswa dan masyarakat luas. Aturan ini akan mulai berlaku bagi mahasiswa angkatan 2024 dan seterusnya.

“Klaster tertinggi atau klaster 6 memiliki UKT sebesar 6 juta 750 ribu rupiah (Rp. 6,750.000,-). Penetapan ini berdasarkan indikator-indikator yang telah ditetapkan untuk memastikan keadilan dan subsidi silang antar mahasiswa,” tegas Sagrim.

Aksi pemalangan kampus yang dimulai pagi hari berakhir dengan damai sekitar pukul 12.15 WIT setelah pihak rektorat memberikan penjelasan yang memuaskan kepada mahasiswa. Aksi ditutup dengan doa bersama sebagai bentuk penghormatan dan harapan serta berharap situasi yang lebih baik di masa mendatang.

Penulis : Erik Azwar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!