Temui Kemendagri, MRP Se-Tanah Papua Dorong 2 poin Aspirasi Masyarakat Jelang Pilkada 2024

Temui Kemendagri, MRP Se-Tanah Papua Dorong 2 poin Aspirasi Masyarakat Jelang Pilkada 2024 (Foto: Marthina/ TopbNews.com)

Jakarta, TopbNews.com – Ketua MRP Papua Barat Daya, Alfons Kambu menyampaikan bahwa dalam pertemuan khusus Ketua MRP-Se Tanah Papua bersama Wakil Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Wamendagri RI) pada beberapa waktu lalu, dirinya telah menyampaikan dua hal penting terkait aspirasi masyarakat dalam rangka percepatan Rapergub tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua.

mostbet

“Jadi kami para ketua MRP Se-Tanah Papua ini telah melakukan pertemuan khusus dengan Wamendagri langsung dalam rangka percepatan Rapergub tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur di Tanah Papua, hal ini sangat penting karena ada aspirasi masyarakat yang harus kita dorong”, ungkapnya.

Dua poin mendasar itu yakni pertama, mengingat waktu yang terbatas untuk verifikasi OAP, MRP hanya diberikan waktu 7 hari untuk menguji keaslian status OAP calon Gubernur dan Wakil Gubernur pada Pilkada 2024. Waktu ini tidak cukup dan membutuhkan dukungan anggaran.

Kedua, masyarakat di Papua Barat Daya menuntut MRP agar tidak memberikan rekomendasi kepada calon Gubernur yang berasal dari non-OAP. Diharapkan rapat koordinasi ini dapat menghasilkan keputusan yang jelas mengenai definisi OAP dan penghapusan status OAP bagi non-OAP.

Menurut Alfons hal ini harus segera ditanggapi sehingga pemenuhan hak asli orang Papua dapat terwujud.

Senada, Ketua MRP Papua Barat, Judson Ferdinandus Waprak juga mengungkapkan beberapa hal terkiat tujuan Perubahan Definisi OAP. Menurutnya, tujuan dari perubahan definisi OAP oleh Asosiasi MRP adalah untuk melindungi hak-hak OAP dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap MRP. Status OAP melalui jalur pengangkatan adat dapat membuka celah bagi masyarakat non-OAP untuk menjadi kepala daerah di Papua, yang tidak sesuai dengan semangat Otsus.

Oleh karenanya, pelurusan status OAP harus diperhatikan dengan baik dan teliti.

“Status OAP perlu diluruskan berdasarkan adat-istiadat Papua, seperti keharusan memiliki hubungan genealogis patrilineal, hak ulayat di Papua, bahasa daerah asal di Papua, serta adat dan budaya Papua. Keputusan ini akan diterapkan dalam Pilgub 2024”, pungkas Judson.

Pada kesempatan itu, Wamendagri, Jhon Wempi Wetipo menyampaikan beberapa poin penting dalam rapat koordinasi terkait aspirasi dari Asosiasi Majelis Rakyat Papua (MRP) mengenai ketentuan Orang Asli Papua (OAP) dalam mekanisme pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.

Poin yang disampaikan Wamendagri yakni;

  1. Penyamaan Persepsi
    Rapat ini bertujuan untuk menyamakan persepsi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan MRP terkait aspirasi Asosiasi MRP mengenai ketentuan OAP dalam pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur.
  2. Definisi OAP
    Berdasarkan UU Otonomi Khusus (Otsus) Papua, OAP adalah orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Provinsi Papua, atau orang yang diterima dan diakui sebagai orang asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
  3. Peran MRP dalam Pemilihan Gubernur
    Tugas dan fungsi MRP dalam pemilihan gubernur termasuk memberikan pertimbangan dan persetujuan mengenai persyaratan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang merupakan OAP. Ketentuan ini diatur oleh Perdasus, namun untuk empat Daerah Otonomi Baru (DOB) yang belum memiliki DPRP, tugas dan wewenang diatur oleh Pergub.
  4. Penolakan terhadap Perubahan Definisi OAP Aspirasi Asosiasi MRP yang mengusulkan perubahan definisi OAP bertentangan dengan UU Otsus Papua. Oleh karena itu, penyamaan persepsi diperlukan agar Pilkada 2024 di Papua dapat berjalan secara demokratis.
  5. Arahan Kemendagri untuk Pilkada 2024
    MRP harus mempedomani ketentuan UU Otsus Papua dan putusan MK No. 29/PUU-XI/2011 serta berkoordinasi dengan lembaga terkait agar tidak menimbulkan gugatan.

Wamendagri Wetipo berharap, Penjabat Gubernur di wilayah Papua dapat memberikan dukungan maksimal, baik operasional maupun pendanaan, kepada MRP dalam memberikan pertimbangan dan persetujuan bagi bakal calon.

“KPU harus mempedomani Pasal 12 UU 21/2001 terkait persyaratan menjadi calon Gubernur dan Wakil Gubernur, khususnya terkait surat rekomendasi dari MRP dan Forkopimda diharapkan mengambil langkah-langkah mitigasi untuk menghindari konflik selama Pilkada 2024”, pumgkasnya. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!