
Manokwari, TopbNews.com – Komisi V DPR Provinsi Papua Barat, gelar Rapat Dengar Pendapat (Hearing) bersama Mitra Kerja (OPD) Provinsi Papua Barat dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Perubahan APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2023.
Agenda pertama Hearing Komisi V bersama Dinas Kesehatan dan RSUD Provinsi Papua Barat, digelar disalah satu hotel di Manokwari, Kamis (7/9).
Ketua Komisi V DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun menyampaikan, dalam rapat itu Komisi V mempertanyakan tentang serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Induk Provinsi Papua Barat tahun 2023. Dimana serapan anggaran pada Dinas Kesehatan sangat rendah yaitu 18,77 persen dari pagu dana sebesar Rp.200 miliar lebih dan serapan anggaran pada RSUD Provinsi berada pada posisi 27 persen dari pagu dana sebesar Rp.160 miliar lebih.
“Artinya dengan kondisi waktu yang sudah cukup dekat ini kami teman-teman mempertanyakan bahwa dinas mampu tidak untuk bisa menyerap anggaran tersebut pada posisi tutup buku tanggal 15 Desember, jawaban mereka ya mereka masih mampu, tapi dalam hitungan dan kalkulasi teman-teman komisi itu sangat berat,” jelas Syamsudin Seknun.
Seknun mengatakan, setelah komisi mendalami dalam hearing dengan Kepala Dinas, Otto Parorongan bersama jajarannya terungkap kendala yang dialami dalam bentuk pekerjaan fisik yang belum terserap.
“Kendala berada pada hal teknis persiapan tender dan lainnya yang berjalan sedikit terlambat, memang ada beberapa pekerjaan fisik yang sudah ditenderkan namun belum ada proses pencairan, kemudian ada yang baru penandatanganan kontrak sehingga tidak terbaca dalam penyerapan anggaran,” ungkap politisi NasDem itu kepada awak media usai memimpin hearing.
Serapan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Induk Provinsi Papua Barat tahun 2023 pada Dinas Kesehatan baru mencapai 18,77 persen dengan realisasi Rp.37.640.070.816 (37 miliar 640 juta 70 ribu 816 rupiah) dari Pagu DPA sebesar Rp.200.485.997.762 (200 miliar 485 juta 997 ribu 762 rupiah).
Penulis : Tesan