
Manokwari, TopbNews.com – Bupati Manokwari Hermus Indou, membuka sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Manokwari Tahun 2024–2043, Selasa (27/10/2026).
Kegiatan diselenggarakan Pemkab Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perhubungan sebagai upaya meningkatkan pemahaman pemerintah, pemangku kepentingan, dunia usaha, dan masyarakat tentang arah kebijakan penataan ruang.
Dalam sambutan, Bupati menegaskan Perda Nomor 7 Tahun 2024 menjadi landasan hukum dan pedoman strategis mengarahkan pembangunan daerah agar terencana, terpadu, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Bupati menyampaikan tata ruang bukan sekadar dokumen perencanaan, melainkan instrumen penting memastikan pembangunan sesuai peruntukan ruang, memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan, serta mengutamakan keselamatan masyarakat dari risiko bencana.
“Penataan ruang merupakan fondasi utama mewujudkan pembangunan Manokwari yang tertib, terarah, berkelanjutan, dan berdaya saing. Seluruh perangkat daerah, pelaku usaha, dan masyarakat harus memahami serta menjadikan RTRW sebagai pedoman setiap kegiatan pembangunan dan pemanfaatan ruang,” tegasnya.
Bupati menekankan pentingnya sinergi dan komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam implementasi Perda RTRW. Keberhasilan penataan ruang tidak hanya tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi butuh partisipasi aktif masyarakat, dukungan dunia usaha, serta koordinasi kuat antara kabupaten, provinsi, dan pusat.
Lebih lanjut, Bupati mengarahkan RTRW menjadi pedoman pengembangan pusat pertumbuhan ekonomi, kawasan perdagangan dan jasa, pariwisata, agropolitan, infrastruktur wilayah, kawasan permukiman, serta perlindungan kawasan lindung dan lingkungan hidup, sehingga pembangunan memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.
Bupati menegaskan pentingnya percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) sebagai penjabaran RTRW yang lebih operasional. Keberadaan RDTR diharapkan memberi kepastian pemanfaatan ruang, mendukung perizinan berusaha, meningkatkan iklim investasi, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
“Kita ingin Manokwari berkembang sebagai pusat pemerintahan Provinsi Papua Barat sekaligus pusat pertumbuhan ekonomi dan peradaban Tanah Papua. Namun pembangunan harus terencana, memperhatikan kelestarian lingkungan, melindungi kawasan strategis, serta memberi ruang bagi kesejahteraan seluruh masyarakat,” ujarnya.
Perda RTRW menjadi pedoman penataan struktur ruang dan pola ruang wilayah, termasuk pengembangan sistem pusat permukiman, jaringan prasarana, kawasan budi daya, dan kawasan lindung.

Melalui sosialisasi ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai kebijakan, strategi, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, serta arahan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang di Kabupaten Manokwari.
Kegiatan menjadi momentum memperkuat koordinasi lintas sektor, meningkatkan kepatuhan terhadap rencana tata ruang, serta mencegah pemanfaatan ruang tidak sesuai peruntukan.
Sementara narasumber Kabid Penataan Ruang DPUPRP, Dr. Yullyus Kocu, menjelaskan RTRW instrumen penting memastikan pembangunan berjalan sesuai rencana. Pemahaman RTRW diperlukan perangkat daerah, pelaku usaha, investor, dan masyarakat agar pembangunan memperhatikan peruntukan ruang dan perlindungan lingkungan.
Menurutnya, Perda Nomor 7 Tahun 2024 memberi arah pembangunan wilayah selama 20 tahun, 2024–2043, sehingga implementasinya butuh koordinasi lintas sektor, konsistensi kebijakan, dan partisipasi aktif pemangku kepentingan.
“RTRW bukan hanya pedoman pemerintah menyusun program pembangunan, tetapi juga acuan masyarakat dan dunia usaha memanfaatkan ruang secara tertib dan bertanggung jawab. Setiap rencana pembangunan perlu memperhatikan kesesuaian pemanfaatan ruang agar tidak menimbulkan konflik lahan maupun kerusakan lingkungan,” jelas Yullyus.
Ia menekankan percepatan RDTR sebagai tindak lanjut RTRW agar arahan pemanfaatan ruang lebih rinci dan operasional. RDTR diharapkan mampu mendukung kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan perizinan, serta memberi kepastian investasi.
Lebih lanjut, pembangunan Manokwari perlu diarahkan seimbang antara pengembangan kawasan perkotaan, perdagangan dan jasa, pariwisata, pertanian, infrastruktur, serta perlindungan kawasan lindung dan rawan bencana untuk menjaga keberlanjutan lingkungan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Pemkab Manokwari berkomitmen mendorong penataan ruang yang transparan, partisipatif, dan berkelanjutan, sejalan visi pembangunan daerah dan kebutuhan masyarakat untuk mewujudkan ruang hidup yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan. (*/rls)