
Bintuni, TopbNews.com – Dewan Pimpinan Cabang (Depicab) Sentral Organisasi Karyawan Swadiri Indonesia (SOKSI) Kabupaten Teluk Bintuni meminta anggota DPRP Papua Barat dari daerah pemilihan (Dapil) Teluk Bintuni memperjuangkan alokasi minimal 40 persen kepemilikan saham bagi daerah penghasil dalam pembentukan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kasuari Energi Nusantara (KEN).
Desakan tersebut disampaikan menyusul pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pendirian BUMD KEN yang saat ini tengah dibahas Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama DPR Papua Barat. BUMD tersebut diproyeksikan menjadi pengelola Participating Interest (PI) 10 persen pada wilayah kerja migas BP Tangguh.
Ketua Depicab SOKSI Teluk Bintuni, Alif Permana menegaskan bahwa Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil migas memiliki hak untuk memperoleh manfaat yang lebih besar melalui kepemilikan saham, bukan sekadar menerima program-program pembangunan.
“Daerah penghasil sudah seharusnya menjadi bagian dari pemilik usaha. Masyarakat Teluk Bintuni berhak menikmati manfaat ekonomi dari dividen pengelolaan migas, sehingga keberadaan PI benar-benar memberikan dampak langsung bagi daerah”, ujar Alif.
Menurutnya, keterlibatan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dapat dilakukan melalui penyertaan modal secara langsung ataupun melalui BUMD milik daerah, sehingga posisi kabupaten tidak hanya menjadi penerima manfaat, tetapi juga sebagai pemegang saham dalam BUMD KEN.
SOKSI menilai usulan kepemilikan 40 persen saham merupakan angka yang proporsional karena mempertimbangkan kontribusi Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil gas bumi terbesar di Papua Barat.
“Kami meminta seluruh wakil rakyat dari Dapil Teluk Bintuni di DPR Papua Barat memiliki komitmen memperjuangkan aspirasi ini. Setelah melakukan kajian, kami menilai porsi 40 persen merupakan bentuk keadilan bagi daerah penghasil”, tegasnya.
Alif menjelaskan, ketentuan mengenai Participating Interest telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.
Regulasi tersebut mewajibkan kontraktor menawarkan PI sebesar 10 persen kepada BUMD setelah Plan of Development disetujui.
Selanjutnya, Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016 mengatur bahwa penawaran PI diberikan kepada BUMD provinsi dan harus ditindaklanjuti dalam jangka waktu tertentu setelah memenuhi persyaratan administrasi dan uji kelayakan.
Namun demikian, SOKSI menilai peluang Teluk Bintuni untuk menjadi bagian dari kepemilikan BUMD KEN akan semakin kecil apabila pembentukan Ranperda tidak secara tegas mengakomodasi kepentingan daerah penghasil.
Selain itu, organisasi tersebut juga menyoroti minimnya keterbukaan informasi dalam proses pembahasan Ranperda. Hingga kini, draf regulasi belum dipublikasikan kepada masyarakat sehingga ruang partisipasi publik dinilai belum berjalan secara optimal.
“Kami belum melihat adanya keterbukaan mengenai besaran modal dasar, modal disetor maupun komposisi kepemilikan saham. Informasi yang kami peroleh mengarah bahwa BUMD KEN dipersiapkan untuk mengelola PI 10 persen Blok Tangguh, sehingga pembahasannya harus dilakukan secara terbuka”, kata Alif.
Depicab SOKSI Teluk Bintuni berharap proses pembentukan BUMD KEN tidak hanya menjadi pemenuhan administrasi semata, tetapi benar-benar menghadirkan keberpihakan kepada daerah penghasil.
Dengan adanya porsi kepemilikan saham yang memadai, manfaat ekonomi dari sektor migas diharapkan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat Teluk Bintuni melalui peningkatan pendapatan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)