Serahkan DPA-SKPD Tahun Anggaran 2025, ABT Pesan Utamakan Program Pelayanan Publik

Manokwari, TopbNews.com – Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD) kepada para pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2025. Acara ini berlangsung di Gedung Auditorium PKK Provinsi Papua Barat, Kamis (30/1).

mostbet

Dalam sambutannya, Pj Gubernur mengapresiasi seluruh perangkat daerah atas kesigapan mereka dalam menyesuaikan rancangan APBD 2025 meskipun dengan waktu yang terbatas dan proses yang cukup detail.

“Dengan perkenaan Tuhan, APBD Tahun Anggaran 2025 dapat ditetapkan pada 25 Januari 2025 melalui Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah,” ujar Temongmere.

APBD Papua Barat Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp.3,57 triliun, yang terbagi dalam 48 DPA SKPD dan akan digunakan untuk membiayai berbagai program dan kegiatan di provinsi ini, termasuk:
6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib bukan pelayanan dasar, 8 urusan pilihan, 2 unsur pendukung pemerintahan, 5 unsur penunjang pemerintahan, 1 unsur pengawasan, dan 1 unsur pemerintahan umum, serta alokasi dana transfer ke 7 Kabupaten di Papua Barat.

Pj Gubernur menekankan bahwa alokasi dana yang dikelola SKPD mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Oleh karena itu, ia meminta pimpinan perangkat daerah untuk bekerja lebih serius dan penuh komitmen agar manfaat pembangunan tetap dirasakan oleh masyarakat.

Ia juga mendorong sinergitas antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten dalam menjalankan kewenangan pelayanan masing-masing.

Selain itu, Temongmere mengingatkan para pimpinan SKPD untuk segera menyiapkan langkah teknis dalam pengelolaan anggaran agar realisasi belanja tidak menumpuk di akhir tahun. Ia juga menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Seluruh pengguna anggaran wajib menyusun laporan secara sistematis dan tepat waktu sesuai standar akuntansi pemerintahan,” ujarnya.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja APBN dan APBD, Pj Gubernur menginstruksikan beberapa langkah efisiensi, seperti:

  1. Membatasi belanja untuk kegiatan seremonial, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar.
  2. Mengurangi belanja perjalanan dinas dan honorarium.
  3. Memfokuskan anggaran pada target pelayanan publik.

Mengakhiri sambutannya, Pj Gubernur mengajak seluruh perangkat daerah untuk bekerja dengan penuh integritas dan tanggung jawab demi mewujudkan Papua Barat yang aman, maju, mandiri, sejahtera, dan bermartabat. (*/KY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!