Semester I 2026, Polda Papua Barat Ungkap 41 Kasus Curat, Curas, Curanmor, 39 Tersangka Diamankan

Manokwari, TopbNews.com – Ditreskrimum Polda Papua Barat bersama jajaran Polres berhasil mengungkap 41 kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor sepanjang Januari–Juni 2026. Sebanyak 39 tersangka diamankan.

Hal itu disampaikan Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Napitupulu dalam konferensi pers di Mapolda Papua Barat, Sabtu (27/6/2026).

Dari 41 laporan polisi yang ditangani, 31 kasus masih tahap penyidikan. Tiga perkara sudah P-21, enam perkara masuk tahap II, dan satu perkara diselesaikan melalui Restorative Justice.

Perinciannya per wilayah meliputi Polresta Manokwari 8 LP dengan 5 tersangka, Polres Kaimana 3 LP dengan 3 tersangka, Polres Fakfak 4 LP dengan 6 tersangka, Polres Teluk Bintuni 12 LP dengan 9 tersangka, Polres Teluk Wondama 5 LP dengan 5 tersangka. Sementara Ditreskrimum Polda menangani 9 LP.

Sejumlah kasus yang berhasil diungkap meliputi pencurian sepeda motor di Prafi, pencurian HP di Amban, pencurian uang Rp4 juta di Andai, uang Rp1 juta di Kampung Wamesa, pencurian PlayStation beserta stik, speaker, serta pakaian berupa celana, jaket, dan topi di distro.

Kombes Pol Hesman menegaskan Polda Papua Barat terus meningkatkan pengungkapan tindak pidana konvensional melalui penyelidikan dan penyidikan profesional demi rasa aman masyarakat.

Ia mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan dan tidak memberi celah bagi pelaku. Masyarakat diminta segera melapor ke polisi jika mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar penanganan cepat dan tepat. (*/TOP-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!