Selundupkan 11 Kg Ganja, 3 Warga PNG Terancam Hukuman Mati

Tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea, tersangka penyelundupan 11 kilogram ganja ke wilayah RI. (Foto: NT/TopbNews)

Jayapura, TopbNews – Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG bersama pihak Bea Cukai berhasil menahan tiga Warga Negara Asing (WNA) asal Papua New Guinea yang kedapatan membawa masuk 11 kilogram ganja ke wilayah RI. Ketiga WNA tersebut, ditangkap di tempat terpisah. Akibat tindakan melanggar hukum ini, ketiga WNA Papua New Guinea itu terancam hukuman mati.

mostbet

Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, saat menggelar jumpa pers mengatakan penangkapan, berawal saat polisi di perbatasan mendapatkan informasi ada mobil mencurigakan berada di jalan masuk Kampung Mosso pada Selasa, dini hari (21/2) sekitar Pukul 02.45 WIT.

“Dari informasi tersebut, kami langsung menghubungi Bea Cukai. Akhirnya, bersama-sama mendatangi TKP namun para pelaku lari masuk ke dalam hutan dan meninggalkan barang bukti di dalam mobil,” ujar Mackbon.

Bersama masyarakkat, aparat kemudian mengejar dan berhasil membekuk pelaku JY dan VA di sekitar jalan masuk air panas Kampung Mosso Pukul 08.35 WIT. Tersangka kemudian dibawa ke Mako Polsubsektor Skouw-Wutung RI-PNG. Sore harinya, sekitar pukul 16.30 WIT petugas menangkap JA diseputaran Pasar Skouw.

“Ketiganya pun diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Jayapura Kota untuk ditindaklanjuti,” tambah Mackbon.

Dari pemeriksaan awal, para pelaku mengaku barang haram tersebut akan di tukar dengan motor dan alat elektronik lainnya di Kota Jayapura. “Kita masih dalami dan kembangkan,” tambanya.

Atas perbuatannya, ketiganya terancam hukuman mati atau hukuman penjara maksimal seumur hidup karena dianggap melanggar Pasal 114 Ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. (*)

Penulis: Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!