Sebanyak 29 Warga Binaan Se-Tanah Papua Terima Remisi Bebas Langsung

Jayapura, TopbNews.com – Sebanyak 1871 Warga Binaan di Provinsi Papua mendapat Remisi pada perayaan HUT RI Ke-79 tahun 2024.

Penyerahan Remisi dilakukan langsung oleh Gubernur Papua, Ramses Limbong di Lapas Kelas IIA Abepura, Sabtu 17 Agustus 2024.

Dalam sambutannya, Ramses Limbong berpesan kepada seluruh warga binaan yang telah mendapatkan remisi bebas langsung dan potongan masa tahanan untuk terus berintrospeksi menjadi lebih baik.

“Tidak ada manusia yang sempurna di mata Tuhan. Tidak ada manusia yang lain kalau kita mau mengikuti jalannya. Ketika kita sudah keluar jangan merasa minder karena bekas narapidana. Anda semua adalah anak-anak Tuhan yang bisa melakukan hal sekecil apapun yang bermanfaat di lingkunganmu nanti,” katanya.

Ramses Limbong berharap kepada warga binaan yang bebas langsung untuk intropeksi diri dan slalu mendekatkan diri kepada Tuhan dan mencari kehidupan yang baru.

“Cari kehidupan yang baru yang bisa jadi manfaat bukan saja bagi diri sendiri tapi juga bagi keluarga. Dan bagi yang masih berada dalam rutan harus selalu guyub saling asah dan asuh,” tandasnya.

Sementara itu, Kakanwil Kemehumkan Provinsi Papua, Anthonius Ayorbaba dalam pembacaan surat keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia RI menyebut jumlah 1871 warga binaan yang mendapat remisi ini tersebar di seluruh tanah Papua.

Jumlah keseluruhan narapidana yang memperoleh revisi umum 17 Agustus tahun 2024 Se-papua, Pengurangan masa pidana tidak langsung bebas berjumlah 1871.

Dengan Rincian Lembaga pemasyarakatan kelas 2 abepura sebanyak 445 orang yang mendapat remisi.

Lembaga pemasyarakatan kelas 2A narkotika Jayapura sebanyak 450 orang.

Lembaga pemasyarakatan kelas 2B Merauke sebanyak 359 orang.

Lembaga pemasyarakatan kelas 2B timika sebanyak 163 warga binaan.

Lembaga pemasyarakatan kelas 2B Nabire sebanyak 140 orang.

Lembaga pemasyarakatan kelas 2B Biak sebanyak 65 orang.

Lembaga pemasyarakatan kelas 2B Serui sebanyak 77 orang.

Lembaga pemasyarakatan kelas 2B Wamena sebanyak 89 orang.

Lembaga pemasyarakatan kelas 3 Tanah Merah Bovendigul 47 warga binaan.

Lembaga pemasyarakatan kelas 3 perempuan Jayapura sebanyak 35 orang.

“Sementara anak didik pemasyarakatan pada lembaga pembinaan khusus anak untuk tahun ini tidak ada yang memperoleh remisi,” bebernya.

Anthonius menjelaskan sementara untuk remisi Umum 1 pengurangan masa pidana yang langsung bebas di hari ini sebanyak 29 orang warga binaan pemasyarakatan.

“Lapas abepura hari ini akan bebas langsung 14 warga binaan pemasyarakatan. Lapas narkotika kelas 2A Jayapura 4 orang. Lapas Kelas 2B Merauke 1 orang. Lapas kelas 2B timika 1 orang. Lapas kelas 2B Nabire 1 orang. Lapas kelas 2B Serui 3 orang. Lapas kelas 2B Wamena sebanyak 5 orang. Jadi total warga binaan pemasyarakatan yang bebas hari ini sebanyak 29 orang,” jelasnya.

Sementara rincian untuk total perolehan remisi diberikan untuk satu bulan sebanyak 7 orang, untuk 2 bulan sebanyak 10 orang, untuk 3 bulan sebanyak 4 orang, untuk 4 bulan sebanyak 4 orang, untuk 5 bulan sebanyak 3 orang dan untuk 6 bulan sebanyak 1 orang. (*)

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!