
Jayapura, TopbNews.com – Tim Satuan Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap 3 kasus narkoba masing masing narkoba jenis ganja seberat 1kg lebih, paket sabu sabu seberat 1,83 gram dan sabu sabu seberat 24.21gr.
“Barang bukti berhasil diamankan Dari 4 tersangka masing – masing tersangka DB dengan barang bukti berupa 1,83 gram sabu-sabu, kemudian tersangka PP, polisi amankan 1 kg ganja, dan dari tersangka D dan T, Polisi mengamankan sabu-sabu seberat 24,21 gram,” ungkap Kapolresta kota Jayapura Kombes Pol. Victor Mackbon, Kamis (14/9) dihalaman Polresta kota Jayapura.
PP ditangkap Tim Satresnarkoba Polresta Jayapura Kota pada Jumat (8/9) pukul 00.30 WIT di atas KM.Ciremai dengan tujuan Biak Numfor.
“ PP (24) seorang Mahasiswa yang tertangkap membawa 1kg ganja dengan tujuan biak sesuai perintah kakanya yang berada dalam lapas biak. Modus operandi yang digunakan untuk mengelabui petugas, pelaku memasukan ganja yang dibawanya kedalam celana dan sweternya,” kata Victor Mackbon di Jayapura.
Berikutnya kejadian tanggal 5 September 2023 pukul 11.30, dimana kita dari jajaran sat narkoba mengamankan satu orang tersangka yang diduga memiliki tanpa izin narkoba jenis sabu-sabu yang dikemas dalam dua bungkus plastik clipper bening.

“Modus operandi yang tersangka lakukan Ini barang bukti narkotika jenis sabu didatangkan dari luar Papua dari daerah Madura Bangkalan yang berupa paketan yang diberi keterangan berisi sarung dan dikirim melalui jasa pengiriman. Dari pengakuan yang bersangkutan memang sudah berulang kali melakukan transaksi.
Disamping menggunakan yang bersangkutan juga membisniskan barang jenis sabu-sabu tersebut,” jelasnya.
Dan untuk selanjutnya jenis sabu seberat 24,21 gram. Kejadiannya tanggal (10/9) pukul 21.30 WIT di wilayah di daerah Hamadi.
“Kita berhasil mengamankan dua orang tersangka dengan inisial D dan inisial T. Keduanya merupakan warga suku dari Bone, modus operandi yang bersangkutan barang bukti narkotika jenis sabu disimpan dalam saku celana yang kemudian dimasukkan ke dalam tas untuk mengelabui petugas kemudian dibawa dari Makassar dengan menggunakan kapal laut menuju Jayapura.
Dari informasi petugas kami yang ada dilapangan yang bersangkutan menggunakan kapal Gunung Dempo langsung menuju ke salah satu Hotel di Hamadi.
Barang bukti kemudian dijual di beberapa lokasi. Jadi dari 24 gram ini sudah sempat ada yang dijual dengan nilai transaksi Rp. 1 juta per gram,”urainya.
Kapolresta Kota Jayapura menambahkan, dari pengungkapan 3 kasus narkoba ini, masing masing sedang dikembangkan dan akan terus dilakukan penyidikan.
Disinggung apakah ada indikasi jual beli narkoba didalam lapas biak, dia menegaskan akan terus dilakukan penyidikan. (*)
Penulis : NatYo