
Bintuni, TopbNews.com – Satresnarkoba Polres Teluk Bintuni menangkap dua pengedar obat keras ilegal jenis Hexymer dan Double Y, Rabu (27/5/2026) malam. Polisi juga menyita ratusan butir pil dan 3 unit ponsel.
Kapolres Teluk Bintuni AKBP Hari Sutanto melalui Kasat Narkoba AKP Bonifasius Langowan mengatakan, tersangka berinisial C.A, 22, warga Komplek Kehutanan Lama Bintuni, dan RND, 25, warga Argosigemerai SP 5.
“Petugas mengamankan dua tersangka yang diduga berperan sebagai pengedar dan penyuplai obat keras ilegal beserta barang bukti siap edar,” ujar Bonifasius.
Penangkapan bermula dari laporan warga Senin (25/5/2026) pukul 12.04 WIT terkait transaksi obat terlarang. Tim Opsnal yang dipimpin KBO Satresnarkoba IPDA Fransiskus E.R. Gogoba lalu melakukan penyelidikan.
Rabu malam sekitar pukul 20.00-21.00 WIT, polisi menggeledah rumah C.A di KM 5 Bintuni. Ditemukan 2 bungkus plastik klip berisi pil Hexymer dan Double Y. Dalam pemeriksaan, C.A mengaku mendapat barang dari RND untuk dijual kembali dan dikonsumsi sendiri.
Pengembangan mengarah ke RND. Ia ditangkap di Jalan Raya Bintuni depan Kampung Awaba. RND mengakui sebagai pemasok C.A. Obat diperoleh lewat transaksi “tempel” dengan bandar melalui WhatsApp tanpa pertemuan langsung.

Penggeledahan di rumah RND Argosigemerai SP 5 nihil barang bukti tambahan.
Saat ini kedua tersangka ditahan di Mapolres Teluk Bintuni untuk penyidikan. Polisi masih mengembangkan kasus guna memburu bandar utama jaringan tersebut.
Bonifasius mengimbau masyarakat aktif melapor bila mengetahui peredaran narkoba atau obat ilegal.
“Peran masyarakat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang,” katanya.
Penulis : Marthina Marisan