
Manokwari, Topbnews.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Manokwari bersama Satuan Dalmas Polresta Manokwari membongkar sebuah kios milik warga di jalan Esau Sesa atau jalan baru Manokwari, Papua Barat, Rabu (26/4) siang.
Kepala Satpol PP Kabupaten Manokwari, Yusuf Kaykatui kepada media ini mengatakan, pembongkaran ini berdasarkan Perda Manokwari Nomor 3 Tahun 2021 tentang ketertiban dan ketentraman umum Trantib.
“Pembongkaran ini atas Perintah bapak Bupati, dan tadi beliau yang langsung turun ke lokasi. Pembongkaran dilakukan karena tidak memiliki ijin membangun dan lokasi berada dipinggir jalan utama serta di atas drainase,” jelas Kaykatui.
“Kami sudah sampaikan sebelum kios ini jadi. Bahkan 4 kali kami sudah sampaikan/tegur, tapi mereka tetap beralasan pemilik ulayat yang perintah,” sambungnya

Lebih lanjut Yusuf Kaykatui mengatakan, lokasi yang juga masuk dalam agenda penertiban adalah depan perikanan darat, namun masih menunggu petunjuk Bupati.
Yusuf menghimbau warga untuk memiliki ijin membangun, tidak membangun diatas trotoar dan drainase karena mengganggu ketertiban umum.
Proses pembongkaran kios milik warga oleh Satpol PP di dekat jembatan Fulika, menyebabkan jalan utama di daerah itu, mengalami kemacetan sekitar satu kilometer.
Penulis : Tesan