Ribuan Mahasiswa Uncen Terancam Tak Nyoblos, Ini Tanggapan Bawaslu

Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin

Jayapura, TopbNews.com – Ribuan Mahasiswa Uncen Terancam Tidak dapat menggunakan hak pilihnya pada Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilgub Papua yang akan dilaksanakan serentak pada 6 Agustus 2025.

1.158 mahasiswa Uncen ini diketahui sementara berada di Kabupaten Biak Numfor untuk melakukan Kuliah Kerja Nyata (KKN) selama satu bulan di 60 kampung dan telah berada di biak sejak bulan Juli 2025.

Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang lalu, pada pelaksanaan PSU Pilgub Papua di 6 agustus 2025 untuk menggunakan daftar hadir DPT, daftar hadir pemilih pindahan juga tambahan menggunakan daftar hadir pada 27 November yang lalu.

Hal ini dikatakan Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin kepada awak media ketika dimintai keterangan terkait ribuan mahasiswa Uncen yang tengah melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kabupaten Biak .

“Sesuai putusan MK setiap pemilih untuk menggunakan daftar hadir DPT, daftar hadir pemilih pindahan juga tambahan menggunakan daftar hadir pada 27 November yang lalu”, tegasnya.

Sehingga pemilih yang masuk dalam DPT dalam pemilih pindahan, dalam pemilih tambahan harus kembali lagi pada daftar hadir di 27 November lalu. Dimana, harus kembali ke TPS dimana mereka terdaftar.

Kata Hardin lagi, Ini konsekuensi PSU kali ini ada berkurang tidak bisa bertambah karena DPT di 27 November itulah yang digunakan di 6 Agustus 2025.

“Karena jika kita melihat dari November hingga Agustus ada banyak yang terdata meninggal, ada juga yang telah lulus dan menjadi TNI/Polri tidak bisa memilih juga, Apakah kemudian ada tambahan, tidak ada”, bebernya.

Hardin menyebut, khusus mahasiswa KKN yang berjumlah 1.158 ini sebelumnya telah di informasikan kepada pihak Universitas untuk menunda pelaksanaan KKN.

“Namun hal ini juga kaitannya dengan jadwal kuliah yang juga tidak bisa ditunda sehingga kami mengingatkan kepada seluruh peserta KKN jika memang tidak punya hak memilih disitu (biak) tidak boleh memilih”, katanya.

Dirinya menjelaskan, jika ada diantara peserta KKN yang berasal dari biak atau Supiori dan namanya terdaftar di DPT Biak atau Supiori dapat melakukan pemilihan pada PSU nanti di TPS dimana mereka terdaftar.

“Teman teman Bawaslu di biak telah menemui para peserta disana untuk memastikan nama nama mereka ada terdaftar di TPS atau DPT di sana (Biak dan Supiori) atau tidak. Jika ada mereka boleh memilih di daerah asalnya. Dan bagi yang tidak ada dalam DPT, juga dalam data pemilihan pindahan dan tambahan pada 27 November lalu, dengan segala hormat pada 6 Agustus besok diharapkan jangan memilih karena ada konsekuensi pidananya kalau kemudian memaksakan dirinya untuk memilih”, ungkapnya.

Lanjutnya, yang lainpun boleh memilih tapi kembali ketempat asalnya masing masing dan pastikan telah terdaftar dalam DPT dimana mereka terdaftar.

Sementara disinggung terkait APK yang masih terpasang dibeberapa titik dan ruas jalan, Hardin mengatakan, terdapat dua model APK.

“Ada APK yang difasilitasi KPU dan ada yang mandiri difasilitasi Paslon atau partai politik atau gabungan partai politik, Untuk yang dari KPU harus dibersihkan oleh pihak KPU sesuai Pasal 28 PKPU 13/2024 tentang Kampanye. Dan APK yang dibuat Paslon, diturunkan oleh paslonnya, tim kampanye dan partai politik”, sebutnya.

Hardin menambahkan, Kewenangan Bawaslu hanya mengingatkan tempat yang masih terpasang APK.

“Inilah bedanya UU Pemilu dan Pilkada”, tandasnya. (*)

Penulis : Rachel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!