
Raja Ampat, TopbNews.com – Anggota DPRP Papua Barat Daya, Franky Umpain, menegaskan bahwa dirinya mendapat amanah besar dari masyarakat adat Pulau Gag di Kabupaten Raja Ampat. Amanah tersebut disampaikan masyarakat adat Pulau Gag saat dirinya menggelar reses di Negeri berjuluk Kabupaten Seribu Pulau dan Surganya Tanah Papua di bulan September 2025 lalu.
Franki menuturkan, aspirasi yang disampaikan masyarakat perihal munculnya klaim sepihak terkait kepemilikan dan penguasaan lahan di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat. Pasalnya, semua khalayak mengetahui bahwasanya di Pulau Gag itu ada bermukim masyarakat dan bahkan pemilik hak ulayat yang sah secara adat dan historis.
Berdasarkan latar belakang aspirasi tersebut, Franky menegaskan setiap bentuk kegiatan baik ekonomi, penguasaan lahan, maupun investasi di wilayah Pulau Gag tidak boleh dilakukan tanpa melalui mekanisme adat dan persetujuan masyarakat setempat.
“Pulau Gag bukan wilayah kosong. Di dalamnya hidup komunitas adat yang telah turun-temurun menjaga tanah, laut, dan nilai-nilai budaya mereka. Masyarakat adat Pulau Gag memiliki struktur sosial dan batas wilayah yang jelas, serta diakui oleh masyarakat adat Raja Ampat lainnya”, tegas Ketua Harian LMA Papua Barat Daya kepada TopbNews.com.
Franky mengingatkan agar setiap langkah pengelolaan sumber daya alam dan investasi di Pulau Gag harus menjunjung tinggi hak-hak dasar masyarakat adat Pulau Gag.
“Saya tegaskan bahwa tidak boleh ada pihak manapun yang melakukan klaim sepihak atau mengatasnamakan masyarakat tanpa dasar yang sah”, ucap Franky sembari memberikan saran agar seluruh permasalahan terkait tanah, sumberdaya, maupun keterlibatan investasi harus dilakukan melalui musyawarah adat (para-para adat) yang terbuka dan melibatkan seluruh komponen masyarakat adat dan pemangku kepentingan.

Franky juga mendesak Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat bersama pihak perusahaan yang beroperasi atau berinvestasi di Pulau Gag untuk segera memfasilitasi “Mimbar Adat”.
Mimbar Adat ini penting sebagai wadah resmi klarifikasi dan musyawarah untuk mendapatkan kepastian tentang entitas Pulau Gag dan status sosial-adat masyarakatnya, dengan harapan :
- Hak-hak masyarakat adat Pulau Gag dapat terwujud secara adil dan bermartabat, sesuai prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat
- Pihak perusahaan atau investor memperoleh kepastian dan kenyamanan dalam berinvestasi, karena seluruh proses berjalan berdasarkan kesepahaman bersama yang diakui oleh adat dan pemerintah.
Sebagai Wakil Rakyat dari Daerah Pengangkatan Raja Ampat, Franky berharap melalui Mimbar Adat, diharapkan pembangunan dan investasi di Pulau Gag dapat berjalan melalui semangat keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kearifan lokal, tanpa menimbulkan ketegangan sosial atau konflik di kemudian hari. (*/rls)