
Manokwari, TopbNews – Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat, Elias Idie menegaskan, Rekomendasi Bawaslu kepada KPU Papua Barat terkait tidak sinkronnya Data Pemilih Sementara (DPS) Kabupaten Pegunungan Arfak antara data pemilih dengan jumlah penduduk, bukan untuk menganulir atau membatalkan hasil pleno DPS Kabupaten Pegaf.
“Pertama kita tidak menggagalkan ataupun mengurangi sama sekali jumlah pemilih sementara yang ada di Kabupaten Pegaf ataupun jumlah penduduknya. Tetapi Bawaslu merekomendasikan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan audit terhadap proses pemuthakiran data dan penyusunan daftar Pemilih di KPU Kabupaten Pegunungan Arfak yang sudah ditetapkan pada Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS di tingkat Kabupaten Pegunungan Arfak dan melakukan perbaikan terhadap DPS sesuai dengan data Pemilih hasil sinkronisasi bahan coklit Pemilu Tahun 2024 Berdasarkan Data DP4 dan Pemuthakiran Data Pemilih Berkelanjutan,” katanya kepada awak media di Manokwari, Jumat (14/4).
Menurut Elias Idjie, langkah ini diambil Bawaslu sebagai bentuk perhatian Bawaslu kepada Kabupaten Pegunungan Arfak.
“Bawaslu punya perhatian khusus kepada Kabupaten Pegaf karena memang kita cinta Pegaf. Kita ingin proses ini berjalan dengan baik, tentu untuk pemilu yang damai,” ucapnya.
Edie berharap, selisih Jumlah DPS dan jumlah penduduk harus diselesaikan diawal jangan sampai ketika penetapan pada bukan Mei akan menimbulkan persoalan.
“Bisa saja ada kekeliruan terkait proses yang sedang berjalan, maka mari fokus perbaiki bersama, jangan sampai ada anggapan bahwa penyelenggara pemilu tidak paham terhadap kerja-kerja kepemiluan, tentu kita tidak inginkan hal itu, ” ujarnya.
Idie berharap para pihak untuk berkolaborasi memperbaiki hal-hal yang belum sempurna.
“Sekali lagi saya tegaskan, Rekomendasi Bawaslu tidak untuk menganulir Hasil Pleno DPS Kabupaten Pegaf. Oleh karenanya mari bersama kita perbaiki dan selesaikan persoalan ini,” harapnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Marhinus Nuham mendukung pernyataan Ketua Bawaslu Papua Barat. Menurutnya dalam Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS Kabupaten Pegaf Tanggal 6 April, Bawaslu telah menyampaikan hal tersebut.
“Kami harap teman-teman tidak berasumsi bahwa ini adalah kepentingan Bawaslu, tidak sama sekali. Jadi mari kita duduk bersama, jalan sesuai aturan kita selesaikan bersama,” ucapnya.
Marthinus juga meminta, Dukcapil Pegaf untuk aktif dalam proses ini serta mengajak masyarakat untuk mendukung dan tidak bertindak diluar ketentuan.
“Dalam sejumlah pembahasan bahkan Pleno yang dilakukan, Dukcapil tidak pernah hadir. Karena itu kami harapkan, mari dukcapil proaktif karena ada sekitar 21 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman. Dan sebagai anak asli saya berharap masyarakat pun mari kita dukung proses ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, dalam Penyampaian Rapat Pleno Rekapitulasi dan Penetapan DPS tingkat Provinsi Papua Barat dalam pemilihan umum serentak tahun 2024, Bawaslu Provinsi Papua Barat menemukan data pemilih hasil pemuthakiran dan penyusunan data Pemilih di Kabupaten Pegunungan Arfak yang disampaikan oleh salah satu anggota KPU Provinsi Papua Barat, tidak sinkron antara jumlah data Pemilih sementara dengan data jumlah penduduk di Kabupaten Pegunungan Arfak, dimana jumlah Pemilih laki-laki sebanyak 21.954 dan jumlah Pemilih perempuan sebanyak 20.560 dengan total Pemilih sebanyak 42.514, sedangkan jumlah penduduk Kabupaten Pegunungan Arfak berdasarkan keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 457 Tahun 2022 tentang jumlah alokasi kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota dalam pemilihan umum Tahun 2024 sebesar 39.472 jiwa.
Penulis : Tesan