REGSOSEK CAPAI 85%, WAKTU PENDATAAN DIPERPANJANG HINGGA 30 NOVEMBER 2022

Ketua Tim Statistik BPS Papua Barat, Ika Widiyasari saat memberikan penjelasan dalam Talkshow Regsosek. (Foto.HK/Topbnews.com)

Manokwari, TopbNews.com – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas gelar Talkshow Registrasi Sosial Ekonomi di Provinsi Papua Barat bertajuk
Siap Sukseskan Pendataan Regsosek, Siap Wujudkan Masyarakat Adil Sejahtera dengan menghadirkan Narasumber Bupati Manokwari, Bappenas, BPS Papua Barat dan Tokoh Masyarakat Adat.

mostbet

Dalam Talkshow ini terungkap
Pendataan registrasi sosial ekonomi (Regsosek) di Provinsi Papua Barat selama sebulan (15 Oktober – 14 November 2022) mencapai 85%. Sehingga BPS memperpanjang waktu pendataan hingga 30 November 2022.

“Sampai saat ini ada beberapa tantangan pendataan Regsosek di Papua Barat, yaitu terkait medan geografis yang variatif. Di daerah remote, pendataan susah terjangkau karena minimnya akses, sedangkan di daerah perkotaan pendataan juga mengalami kesulitan karena beberapa masyarakat hanya dapat didata pada waktu-waktu tertentu,” kata Ketua Tim Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Papua Barat, Ika Rusinta Widiyasari, dalam talkshow Regsosek, Senin (14/11).

Dikatakan, karena dalam pendataan masih terdapat kekurangan sehingga pendataan diperpanjang sampai 30 November.

“Karena belum tercapainya target 100 persen pendataan di Papua Barat, maka pendataan akan terus dilanjutkan hingga 30 November 2022 agar seluruh masyarakat dapat terdata secara menyeluruh tanpa terkecuali berdasarkan keputusan Kepala BPS Papua Barat (Maritje Pattiwaellapia),” ucapnya.

Bupati Manokwari, Hermus Indou bersama Narasumber lain dalam Talkshow Regsosek. (Foto.HK/Topbnews.com)

Sementara itu, terkait 5 distrik di Kabupaten Maybrat yang tidak dapat ditembus petugas, Ika menjelaskan ada SOP bagi petugas di lapangan.

“Ada SOP solusinya adalah petugas menghubungi kepala kampung dan kemudian daftar nama-nama keluarga. Jika keluarga tersebut mengungsi di kampung lain maka petugas akan kesana untuk melakukan pendataan bagi keluarga,” jelasnya.

Dia berharap masyarakat yang belum terdata di Regsosek dapat melapor ke BPS Papua Barat maupun kabupaten/kota.

Penulis : Tesan
Topbnews.com

https://www.youtube.com/watch?v=NGrSnh_kvkg

Berita Lain :

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!