
Manokwari, TopbNews.com – Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani membacakan Jawaban Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPR Papua Barat dalam Rapat Paripurna Ketiga Tahun 2025, yang berlangsung di Ballroom Aston Niu Manokwari, Senin (15/12) malam.
Jawaban tersebut disampaikan terhadap Nota Keuangan dan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2026.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Syamsudin Seknun, dan dihadiri oleh Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor, Sekretaris Daerah Papua Barat Ali Baham Temongmere, Ketua MRP Papua Barat Judson Fernandus Waprak, serta perwakilan Pangdam XVIII/Kasuari, Kejaksaan Tinggi Papua Barat, dan para Pimpinan OPD.
Dalam sambutan Gubernur yang dibacakan Wakil Gubernur, Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmen untuk mematuhi jadwal dan tahapan pembahasan APBD, serta meningkatkan kualitas perencanaan dan penganggaran daerah.

Pemerintah juga menjelaskan bahwa terdapat selisih draf KUA–PPAS dan RAPBD 2026 sebesar Rp315 miliar, yang disebabkan oleh kebutuhan belanja operasional DPR serta hibah dan bantuan keagamaan yang tidak dapat dibiayai Dana Otonomi Khusus.
Pemerintah daerah menegaskan bahwa fokus utama RAPBD 2026 diarahkan pada peningkatan pelayanan dasar, khususnya sektor kesehatan dan pendidikan.
Untuk sektor kesehatan, dialokasikan anggaran guna peningkatan layanan RSUD Provinsi Papua Barat, termasuk renovasi lanjutan dua gedung pelayanan kesehatan senilai Rp10 miliar, serta penguatan tenaga medis dan peralatan kesehatan.
Selain itu, pemerintah mengakui porsi belanja modal yang masih rendah, yakni sekitar Rp455,04 miliar atau 10,18 persen dari total APBD, dan berkomitmen untuk mendorong belanja pembangunan yang lebih berdampak langsung bagi masyarakat.
Belanja Tidak Terduga (BTT) dialokasikan sebesar Rp40 miliar, dengan penegasan bahwa penggunaannya harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih terbatas, pemerintah menyebutkan PAD Papua Barat berada pada kisaran Rp88 miliar, sehingga diperlukan langkah-langkah peningkatan kemandirian fiskal melalui optimalisasi pajak dan retribusi daerah, restrukturisasi BUMD, serta digitalisasi sistem pendapatan.
Dalam pengelolaan Dana Otonomi Khusus, pemerintah menyampaikan bahwa dana sebesar Rp402 miliar telah dialokasikan sesuai ketentuan untuk mendukung pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya Orang Asli Papua. (*)
Penulis : Rian Lahindah