Rapat Paripurna Pembahasan Ranperda Manokwari Ditunda, Dijadwalkan Rabu Pekan Depan

Manokwari, TopbNews.com – Rapat Paripurna Sidang ke-II tahun 2024/2025, Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Manokwari, Rabu (16/4), secara resmi di tunda.

Hal ini di sampaikan langsung oleh Sekretaris Daerah, Harjanto Ombesapu kepada seluruh Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan para undangan yang hadir di Ruang Rapat Kantor DPRK Manokwari.

“Diinformasikan kepada seluruh Pimpinan OPD dan tamu undangan bahwa rapat ini di skorsing hingga waktu yang ditentukan nantinya, karena Bupati dan Wakil Bupati memiliki agenda penting dan tidak dapat di tinggalkan”, ujar Ombesapu.

Senada, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari, Jhoni Muid menyampaikan Rapat Penetapan Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) yang mana agenda tersebut merupakan pengambilan keputusan, namun di tunda sementara hingga perayaan Paskah selesai.

“Kami batalkan untuk hari Rabu Minggu depan setelah libur Paskah”, tutur Jhoni kepada sejumlah media di Manokwari, Rabu (16/4).

Jhoni mengatakan, penundaan tersebut tentunya bukan tanpa alasan namun ketika pihaknya melakukan konfirmasi, Bupati Manokwari, Hermus Indou dan Wakil Bupati, Mugiyono memiliki agenda penting dan tidak dapat di tinggalkan sehingga rapat tersebut di skorsing untuk sementara waktu.

“Hari ini adalah rapat bapemperda yang mana rapat ini adalah pengambilan kebijakan namun ketika kami sampaikan kepada Pimpinan Daerah hal ini mengalami pembatalan karena ada agenda penting yang harus segera dilaksanakan oleh Bapak Bupati dan juga Bapak Wakil Bupati dan tidak dapat di tinggalkan”, ungkap Jhoni.

Ia menjelaskan ada 16 Ranperda yang nantinya akan di bahas di antaranya :

  • 12 poin Usulan dari Pemerintah Daerah
  • 4 poin lainnya merupakan inisiatif dari pihak legislatif.

Selain itu, Jhoni juga menambahkan semua informasi nantinya akan disampaikan secara rinci setelah pelaksanaan rapat Paripurna pada hari rabu mendatang.

“Secara teknis, pembahasan akan dikoordinasikan kepada Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)”, tutupnya. (*)

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!