
Manokwari, TopbNews.com – Dengan telah diterbitkannya SLO (Surat Layak Operasional) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat menunjuk BUMD PT. Papua Doberai Mandiri (PADOMA) bekerja sama dengan PT. Wastec Internasional untuk mengoperasionalkan Insinerator yang berada di Kampung Masiepi Distrik Manokwari Selatan, Kabupaten Manokwari yang berada dalam lokasi TPA Manokwari.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat, Reymond RH. Yap, SE, MTP melalui Kabid Pengolahan Sampah, Limbah B3 dan Peningkatana Kapasitas, Grace Dharmawati Timang, ST.,M.Si saat kegiatan Sosialisasi Operasional Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 Medis (Incenerator) yang digelar, Selasa (24/09/2024) di Triton Hotel Manokwari menyampaikan fasilitas pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan yang dihibahkan ini, merupakan fasilitas pertama di Tanah Papua yang telah mendapat ijin dari KLHK-RI.

“Dengan adanya insinerator tersebut kiranya dapat membantu mengatasi permasalahan dalam pengelolaan limbah medis yang selama ini diserahkan kepada pihak ke-3 yang berada di luar pulau Papua. Insinerator milik Pemprov Papua Barat ini memiliki kapasitas bakar 150 Kg/Jam, dan diharapkan mampu membakar seluruh limbah dari fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di pulau Papua. Selain itu dengan hadirnya insinerator di Papua Barat akan menjadi PAD bagi daerah melalui retribusi Pengolahan Limbah B3.” ungkap Grace saat kegiatan.
Lebih lanjut dijelaskan Grace, fasilitas pengolah limbah B3 medis (insinerator) ini merupakan hibah dari KLHK-RI kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat tahun 2021 melalui penandatangan Berita Acara Serah Terima operasional barang milik negara dalam rangka pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan di tahun 2021.
“Alasan KLHK menghibahkan alat pengolah limbah medis (insinerator) kepada Pemprov karena adanya wabah Virus Covid tahun 2020 yang mengakibatkan jumlah limbah medis mengalami peningkatan yang sangat signifikan,” sebutnya.
Grace menambahkan, Pemprov Papua Barat telah berkomitmen dalam upaya pengelolaan limbah B3 dari fasilitas pelayanan kesehatan untuk mengoperasionalkan fasilitas incenerator. “Kami atas nama pemerintah memohon maaf kepada fasilitas pelayanan kesehatan, karena operasional insenerator yang begitu lama disebabkan karena Surat Layak Operasional (SLO) baru dikeluarkan dari KLHK tahun 2024, sehingga operasional insinerator tertunda,” pungkasnya. (*/rls)