
Jakarta, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) telah mengumumkan Hasil Penetapan Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, di Jakarta, Rabu (20/3) malam.
Pengumuman Penetapan tersebut dibacakan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari dalam Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Nasional Pemilihan Umum 2024, bertempat di Ruang Sidang Utama, Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol.
“Pada hari ini Rabu, 20 Maret 2024, KPU telah melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Nasional Pemilihan Umum 2024,” kata Ketua KPU Hasyim Asyari, dikutip dari tayangan kanal YouTube KPU RI.
Berdasarkan Penetapan tersebut diketahui Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden (Capres-Cawapres) RI nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, meraih suara terbanyak dari jumlah suara sah secara nasional sebanyak 164.227.475 sebagaimana tercantum dalam formulir model D Hasil Nasional PPWP.
“Jumlah suara sah pasangan Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 1, H. Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar sebanyak 40.971.906 suara,” kata Hasyim membacakan berita acara.
“Jumlah suara sah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebanyak 96.214.691 suara. Jumlah suara sah pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Profesor Mahfud MD sebanyak 27.040.878 suara”, sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari juga membacakan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu Tahun 2024.

“Keputusan ini ditetapkan di Jakarta, Hari Rabu, Tanggal 20 Bulan Maret Tahun 2024, Pukul 22.19 WIB”, ucapnya.
Selanjutnya, KPU RI akan menetapkan Hasil Pemilu yaitu Perolehan Kursi dan Penetapan Calon Terpilih DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota termasuk pasangan terpilih Presiden dan Wakil Presiden.
“Tentunya setelah kita mendapat konfirmasi dari Mahkamah Konstitusi apakah ada perkara-perkara yang teregister untuk masuk dalam sengketa kepemiluan”, pungkasnya.
Penulis : Tesan