
Manokwari, TopbNews.com – Ditreskrimum Polda Papua Barat resmi menghentikan penyidikan kasus dugaan pencurian replika burung kasuari di Kantor Gubernur Papua Barat. Penghentian dilakukan setelah Pemprov Papua Barat mengajukan restorative justice (RJ).
Permohonan RJ disampaikan Sekda Papua Barat atas nama Gubernur melalui surat resmi. Surat itu jadi dasar penyidik menghentikan perkara sesuai ketentuan berlaku.
Kasus ini melibatkan dua tenaga honorer Kantor Gubernur berinisial RIM dan LLH sebagai terduga pelaku.
Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman Napitupulu menjelaskan, RJ diterapkan setelah koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan. Meski pencurian umumnya tidak bisa langsung RJ, aturan terbaru memberi ruang penyelesaian dengan syarat tertentu.
“Permohonan resmi Pemprov jadi pertimbangan. Setelah koordinasi dengan kejaksaan dan pengadilan, perkara ini diputus selesai lewat RJ,” kata Hesman.
Dengan RJ, proses hukum perkara replika kasuari resmi dihentikan. Langkah ini diharapkan memberi rasa keadilan, memulihkan hubungan pelaku dengan pihak dirugikan, dan mengedepankan prinsip restorative justice. (*/TOP-01)