
Manokwari, TopbNews.com — Kepolisian Daerah Papua Barat melaksanakan kegiatan penyisiran terhadap lokasi tambang emas ilegal di Distrik Wasirawi, Kabupaten Manokwari.
Kegiatan dipimpin Dirsamapta Polda Papua Barat Kombes Pol. Franky Samuel Lopulalan didampingi Kabid Propam Polda Papua Barat Kombes Pol. Darno, Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Itwasda Polda Papua Barat Kombes Pol. Andy Prihastomo, serta tim gabungan dari Ditreskrimsus, Samapta, Satbrimob, dan Polres Manokwari.
Tim bergerak menggunakan kendaraan taktis dengan perlengkapan pengamanan lengkap.
Setibanya di lokasi, Tim Krimsus bersama personel gabungan melakukan penyisiran dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aktivitas penambangan yang berlangsung.
Kapolda Papua Barat, Johnny Eddizon Isir menegaskan kegiatan merupakan bagian dari komitmen Polri melalui Tim Krimsus Polda Papua Barat untuk menindak tegas pelaku penambangan ilegal, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah kerugian negara akibat kegiatan tambang tanpa izin.
Isir mengimbau seluruh masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang ilegal, karena selain melanggar hukum, kegiatan tersebut dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran air, serta potensi konflik sosial di wilayah sekitar.

Setibanya di lokasi, anggota menemukan beberapa titik penambangan namun tidak menemukan alat-alat penambangan. Kapolda Papua Barat menegaskan bahwa penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal akan terus dilakukan secara tegas dan terukur. Menurutnya, praktik penambangan tanpa izin tidak hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan lingkungan, pencemaran sungai, serta mengancam keselamatan masyarakat sekitar.
Sementara Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo menjelaskan kegiatan serupa akan terus dilaksanakan dengan pendekatan penegakan hukum yang berimbang, disertai sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya serta dampak negatif tambang ilegal terhadap lingkungan dan keselamatan warga.
Kegiatan ditutup dengan evaluasi dan arahan pimpinan di lapangan, sebagai tindak lanjut penegakan hukum terhadap para pelaku tambang ilegal di wilayah hukum Polda Papua Barat. (TOP-01)