
Manokwari, TopbNews.com – Polda Papua Barat menghentikan penyelidikan laporan dugaan tindak pidana terhadap 3 pengurus dan anggota BKMT Papua Barat, Rukia Farawoman, Ramni Nento, dan Hayati.
Penghentian dituangkan dalam Surat Pemberitahuan Penghentian Penyelidikan SP3. Kuasa hukum Novia Utami, Patrix Barumbun Tandirerung, Senin (22/6) menyebut SP3 membuktikan tidak ada unsur pidana dalam kasus buntut Musyawarah Wilayah Luar Biasa Muswilub BKMT Papua Barat tahun lalu.
“Ini murni sengketa internal organisasi yang penyelesaiannya diatur AD/ART BKMT dan UU Ormas, bukan ranah pidana,” kata Patrix.

Konflik bermula 10 Juni 2025 saat PP BKMT memberi teguran keras ke Ketua PW BKMT saat itu, Fitri Arniati Payapo. Karena tidak ada konsolidasi, PP BKMT terbitkan instruksi Muswilub 27 Oktober 2025.
Saat ini Fitri Arniati menggugat perdata di PN Manokwari. Tim BKMT menyiapkan opsi lapor balik atas dugaan laporan palsu dan pencemaran nama baik. (*/rls)