PN Manokwari Tolak Gugatan Ganti Rugi Tanah BBI-Masni

Kuasa Hukum Penjabat Gubernur Papua Barat Heriyanto SH. (Foto: Istimewa)

Manokwari, TopbNews – Pengadilan Negeri Manokwari menolak gugatan 10 orang warga transmigrasi terkait pembangunan Balai Benih Induk Padi, Holtikultura dan Palawija Masni (BBI-Masni). Putusan ini sekaligus membatalkan keharusan pemerintah provinsi memberikan ganti rugi hak ulayat kepada penggugat.

Putusan tersebut tertuang di dalam putusan PN Manokwari No.34/Pdt.G/2022/Pn.Mnk, 10 Juli 2023 lalu, yang mana penggugat Rekonvensi I Pj Gubernur Papua Barat dan Tergugat II/Penggugat Rekonvensi II Kadis TPH Bun.

Kuasa Hukum Penjabat Gubernur Papua Barat Heriyanto SH, mengatakan perkara tersebut merupakan gugatan Perdata 10. Dimana ada 10 warga yang menuntut pembayaran ganti rugi di atas tanah pembangunan Balai Benih Induk Padi, Hortikultura dan Palawija Masni (BBI-Masni). Perkara ini menurut Heriyanto, telah berlangsung selama satu tahun dan digelar pada lebih dari 20 kali sidang.

“Pembebasan lahan ini sebenarnya sudah selesai antara 2007 sampai dengan 2012. Namun Kesalahan terjadi ketika tahun 2017. Gubernur Dominggus Mandacan selaku tergugat kala itu, memutuskan berdamai dengan penggugat atas nama Hasyim dengan membayar 1 petak tanah seluas 1 ha atau 10.000 meter seharga Rp3 milyar,” ujarnya melalui rilis yang diterima redaksi, Kamis (13/7).

Belakangan, kata Hariyanto, ada 10 orang warga yang kembali mengajukan gugatan ke pengadilan. Nilai gugatan mencapai Rp.30 miliar. Namun pengadilan memutuskan menolak gugatan warga itu. Menurut Hariyanto, tidak ada keharusan pemerintah menempuh jalur damai dalam kasus gugatan ini.

“Setiap rupiah uang rakyat harus ditujukan untuk kesejahteraan rakyat. Jangan biarkan pencuri-pencuri APBD atas nama perdamaian di pengadilan mengambil setiap rupiah APBD,”tegasnya.

BBI Masni merupakan aset strategis nasional karena menjadi pusat pembibitan yang membawahi beberapa kabupaten. (*)

Penulis: Tim Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!