PN Jayapura Sosialisasikan Administrasi Perkara Dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik

Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey membuka Sosialisasi Administrasi Perkara dan Persidangan di PN Kota Sorong (Foto : NatYo/TopbNews.com)

Jayapura, TopbNews.com – Pemerintah Kota Jayapura bersama Pengadilan Negeri (PN) Kota Jayapura, Selasa (3/10) melaksanakan Sosialisasi Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Pelaksanaan Panggilan Pemerintahan secara tercatat melalui PT. Pos Indonesia, Selasa (3/10).

mostbet

“Dalam sosialisasi ini Pengadilan Negeri ataupun para stakeholder ingin menyampaikan bagaimana layanan secara elektronik di pengadilan sebagai bagian dari reformasi birokrasi pelayanan publik yang dilakukan oleh semua lembaga Negara baik ditingkat Pusat sampai ke tingkat daerah, baik lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif,”ucap Pj Wali Kota Jayapura, Frans Pekey usai membuka sosialisasi.

Dia menambahkan, Pengadilan negeri sebagai lembaga kekuasaan yudikatif terus melakukan perubahan inovasi dalam rangka memberikan layanan di pengadilan secara elektronik sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Direktur LBH APIK, Nur Aida Duwila (Foto : NatYo/TopbNews.com)

“Sosialisasi ini diharapkan dapat menyampaikan kepada masyarakat, kepada publik bagaimana tentang tata layanan di pengadilan, baik secara administrasi persidangan dan juga pelaksanaan persidangan secara elektronik,”ujarnya.

“Sosialisai ini juga tidak akan berhenti sampai disini tapi bersama dengan pengadilan kita juga akan melakukan sosialisasi ke media elektronik juga online sehingga masyarakat semakin mengetahui kemudian juga bisa semakin mengenal kalau pengadilan bukan hanya sekedar untuk memberikan ataupun juga melaksanakan persidangan tetapi masih banyak pelayanan lainnya salah satu contohnya pengurusan hak mengasuh anak melalui pengadilan,” jelasnya.

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura, Derman P. Nababan, menyampaikan, tujuan dari sosialisasi ini bagaimana Pengadilan Negeri Jayapura mensosialisasikan atau menginformasikan pelaksanaan persidangan dan administrasi perkara pidana dan perkara perdata secara elektronik dan demikian juga kebijakan terbaru dari Mahkamah Agung.

“Mahkamah Agung telah menerapkan pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan melalui surat tercatat yang nantinya disampaikan oleh pihak Pos Indonesia. Pelaksanaan dan pemanggilan secara tercatat kita akan lakukan pada bulan Oktober 2023,” terangnya.

Sosialisasi Administrasi Perkara dan Persidangan di PN Kota Sorong (Foto : NatYo/TopbNews.com)

Nababan menambahkan di tahun depan MA juga membuat terobosan bagi masyarakat yang tidak mampu, dan tidak mengerti hukum untuk bisa tetap melakukan perkara perdata permohonan di PN Jayapura.

“Jadi untuk tahun depan MA telah mengagendakan 40 juta biaya untuk pelaksanaan persidangan bagi masyarakat yang tidak mampu. Dan kami juga akan menyampaikan hal ini kepada Pemkot dan DPRD Kota Jayapura agar di tahun depan dapat diagendakan agar persidangan bagi masyarakat tidak mampu ditanggung oleh pemerintah. Tapi jika saat ini ada masyarakat yang tidak mampu kita akan tetap layani jenis perkara apapun itu,” imbuhnya.

Sementara itu, salah satu peserta sosialisasi Direktur LBH APIK -Nur Aida Duwila sangat menyambut positif terkait sosialisasi administrasi perkara dan persidangan elektronik ini.

Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Kelas 1A, Derman P. Nababan (Foto : NatYo/TopbNews.com)

“Selama ini memang sudah ada peraturan yang mengatur bahwa korban tidak bisa dipertemukan dengan pelaku pada saat persidangan, namun ada beberapa kasus yang kami tangani, ada beberapa hakim yang tidak mengakomidir itu,” ujar Duwila.

Ia berharap kedepan akan ada lagi sosialisasi PERMA lainnya. Salah satunya Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 3 Tahun 2017 dan Pedoman Kejaksaan No.1 Tahun 2021, dapat disosialisasikan kembali sehingga semua aparat penegak hukum responsif gender terhadap perempuan dan anak berhadapan dengan hukum.(*)

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!