Plh Gubernur Papua : ASN Jangan Tambah Libur dan Cuti Bersama Lebaran

Surat Edaran yang dikeluarkan Plh. Gubernur Papua terkait libur dan cuti bersama lebaran. (Foto; Istimewa/TopbNews.com)

mostbet

Jayapura, TopbNews –  Pemerintah Pusat resmi menetapkan tanggal 22 dan 23 April 2023 sebagai Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023 M. Sementara libur nasional dan cuti bersama Lebaran, jatuh pada tanggal 19-21 April dan 24-25 April 2023. Menindaklanjuti penetapan itu, Pemerintah Provinsi Papua segera menerbitkan Surat Edaran penetapan libur dan cuti bersama yang berpatokan pada keputusan Pemerintah Pusat tersebut.

Plh Gubernur Papua, Muhammad Ridwan Rumasukun melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua Jeri A. Yudianto memastikan surat edaran tersebut telah dibagikan kepada seluruh instansi di lingkungan pemerintah setempat.

Dengan demikian, diharapkan para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua agar dapat berkantor kembali pada Rabu, 26 April 2023 mendatang.

“Intinya bapak Gubernur meminta supaya ASN tidak menambah waktu liburan. Sebab libur nasional yang diberikan itu cukup panjang,” ujarnya seraya menambahkan,

Gubernur tidak melarang ASN yang akan mudik, namun dimintakan supaya wajib kembali berkantor tepat waktu. “Ada sanksi menanti jika menambah waktu liburan,” pungkasnya.

Penulis : Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!