
Kaimana, TopbNews.com – Setelah tiga hari menggelar Pleno Rekapitulasi Suara Pemilihan Umum Tingkat Kabupaten Kaimana, sejak 29 Februari hingga 2 Maret 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kaimana akhirnya menetapkan hasil Pemilu 2024, melalui Rapat Pleno yang berlangsung Sabtu (2/3).
Hasil perhitungan suara dituangkan dalam surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana Nomor 536 Tahun 2024, tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, Partai Politik dengan perolehan suara terbanyak dan menduduki peringkat pertama yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), disusul Partai Demokrat dan Partai GOLKAR.
“Posisi teratas diraih oleh partai PDI-Perjuangan dengan 6.074 suara, disusul Partai Demokrat 5.992 suara kemudian Partai GOLKAR di urutan ketiga dengan 3.074 suara”, sebut Ketua KPU Kabupaten Kaimana, Chandra Kirana kepada TopbNews, Minggu (3/3).
Berikut ini perolehan suara sah partai politik peserta pemilu tahun 2024 untuk Kabupaten Kaimana, yakni Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendapatkan suara sah sebanyak 1.559, dengan rincian Dapil I sebanyak 409 suara sah, Dapil II 736 suara dan Dapil III sebanyak 414 suara.
Partai Gerindra memperoleh suara sah sebanyak 942, dengan rincian Dapil I 462, Dapil II 181 dan Dapil III sebanyak 299 suara.
PDI-Perjuangan mendapatkan 6.074 suara sah dengan rincian Dapil I sebanyak 2.361 suara, Dapil II 2.652 suara dan Dapil III sebanyak 1.061 suara.
Partai GOLKAR mendapatkan suara sah sebanyak 3.074 dengan rincian Dapil I 995 suara, Dapil II 987 suara dan Dapil III dengan 1.092 suara.
Kemudian Partai Nasdem memperoleh 2.728 suara sah dengan rincian Dapil I 1.057 suara, Dapil II 1.208 suara dan Dapil III dengan 463 suara.
Partai Buruh memperoleh suara sah sebanyak 561 dengan rincian, Dapil I 106 suara, Dapil II 48 suara dan Dapil III 407 suara.
Partai Gelombang Rakyat (Gelora) memperoleh 106 suara sah dengan rincian, Dapil I 47 suara, Dapil II 12 suara dan Dapil III dengan 47 suara.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) memperoleh suara sah sebanyak 557 dengan rincian, Dapil I 292 suara, Dapil II 178 suara dan Dapil III 87 suara.
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) memperoleh suara sah sebanyak 556 dengan rincian, Dapil I dengan 83 suara, Dapil II dengan 176 suara dan Dapil III dengan 307 suara.
Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) memperoleh suara sah sebanyak 1.153 dengan rincian, Dapil I 35 suara, Dapil II 966 suara dan Dapil III 152 suara.
Partai Garda Republik Indonesia (GARUDA) memperoleh 684 suara sah dengan rincian, Dapil I 59 suara, Dapil II 480 suara dan Dapil III 145 suara.
Partai Amanat Nasional (PAN) memperoleh suara sah sebanyak 2.257 dengan rincian, Dapil I 792 suara, Dapil II 389 suara dan Dapil III 1.076 suara.
Selanjutnya, Partai Bulan Bintang memperoleh 0 suara (Nihil).
Partai Demokrat memperoleh 5.992 suara sah dengan rincian, Dapil I 1.736 suara, Dapil II 3.297 suara dan Dapil III 959 suara.
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) memperoleh suara sah sebanyak 1.424 dengan rincian, Dapil I 502 suara, Dapil II 229 suara dan Dapil III 693 suara.
Partai Perindo memperoleh suara sah sebanyak 977 dengan rincian, Dapil I 342 suara, Dapil II 178 suara dan Dapil III 457 suara.
Partai Persatuan Pembangunan (PPP) memperoleh suara sah sebanyak 1.500 dengan rincian, Dapil I 563 suara, Dapil II 551 suara dan Dapil III 386 suara.
Partai Ummat memperoleh suara sebanyak 212 dengan rincian, Dapil I 65 suara, Dapil II 74 suara dan Dapil III 73 suara.
Dari perolehan suara sah untuk DPRD tingkat Kabupaten Kaimana, dapat ditotalkan seluruh suara sah partai politik peserta pemilu sebanyak 30.366 yang terdiri dari, Dapil I sebanyak 9.906 suara, Dapil II sebanyak 12.342 suara dan Dapil III sebanyak 8.118 suara.
Berdasarkan hasil tersebut, dipastikan PDIP akan menduduki kursi Ketua DPRD, Demokrat Wakil Ketua I dan Partai GOLKAR Wakil Ketua II.
Penulis : Tesan