Pj Gubernur Papua Barat Menang Gugatan Mantan Kepala Inspektorat di PTUN

Kuasa Hukum Pj Gubernur Papua Barat, Heryanto, SH (Foto : Istimewa)

Jayapura, ToobNews.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Paulus Waterpauw akhirnya memenangkan sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura atas gugatan yang diajukan eks Kepala Inspektorat Papua Barat, Sugiyono, Kamis (24/8).

Adapun keterangan dalam klarifikasi perkara gugatan Sugiyono berkaitan dengan perkara kepegawaian. Dimana Sugiyono sebelumnya merasa keberatan atas pencopotan dirinya dari jabatan Inspektur Papua Barat pada 31 Maret 2023 lalu.

Sementara itu situs resmi pengadilan menjelaskan bahwa gugatan Sugiyono terdaftar di PTUN Jayapura Papua pada 2 Mei 2023 dengan nomor perkara: 11/G/2023/PTUN JPR.

Kuasa Hukum Pj Gubernur Papua Barat, Heryanto mengatakan, hasil sidang di PTUN dengan Hakim Ketua Jusak Sinda, memutuskan gugatan penggugat tidak diterima.

“Puji Tuhan, bapak PJ Gubernur menang atas gugatan yang diajukan oleh eks Kepala Inspektorat,” jelas Heryanto dalam rilisnya yang diterima TopbNews.com, Kamis (24/8).

Heryanto menyebutkan, pemberhentian Kepala Inspektorat sudah sesuai mekanisme, termasuk sudah berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri, dan sudah mendapat persetujuan.

Selain perkara kepegawaian, kata kuasa hukum Gubernur Papua Barat pun memenangkan sidang perkara terkait gugatan penggantian hak ulayat warga transmigrasi atas berdirinya Balai Benih Induk Padi Holtikultura dan Palawija Mansi (BBI-Mansi)

“Kami menang, dan ini menjadi catatan sejarah Pemprov PB menang dari sekian banyak gugatan yang diajukan,”jelasnya.

Dia menjelaskan saat ini masih ada satu sidang di PTUN yang dijalani yakni, gugatan Origenes Ijie.

“Sekarang sudah masuk dalam tahap gugatan jawaban,” Katanya.

Terkait kemenangan dua gugatan, dirinya pun sangat bersyukur, lantaran sejauh ini Pemprov Papua Barat kerap mengalami kekalahan.

“Tadi sudah lapor Pak Gubernur dan responnya memberikan apresiasi, karena ini catatan sejarah,” Ujarnya.

Sebelumnya, Pj Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw menyatakan tidak terkejut jika digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura, di Papua.

“Silakan saja, itu biasa bagi pihak yang tidak puas dengan mekanisme birokrasi,” ujar Paulus Waterpauw, pada Rabu (10/5).

Ia mengatakan, ada proses yang melatarbelakangi rotasi hingga pergantian posisi jabatan di lingkungan pemerintah.

“Kenapa harus kita ubah posisi atau ganti jabatan, itu ada proses yang harus kita ikuti, bukan asal-asalan,” singkat Waterpauw.

Sedangkan terkait dengan gugatan hak ulayat, menurut Mantan Jenderal bintang tiga di Institusi Kepolisian itu sebagai bentuk pembelajaran agar kas negara tidak disalah gunakan untuk menyelesaikan suatu perkara apa lagi pembayaran hak ulayat. (*)

Penulis : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!