
Manokwari, TopbNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manokwari, akan mulai merekrut badan Ad Hoc, dalam rangka Pelaksanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024.
Hal ini sesuai dengan PKPU 2 Tahun 2024 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Dasar rekrutmen yang dilakukan berdasarkan petunjuk teknis dari KPU RI, maka akan dilaksanakan seleksi secara terbuka. Dimana seluruh warga di Manokwari yang memenuhi syarat, dipersilahkan mendaftar. Seleksi juga bisa diikuti PPD maupun PPS Pemilu 2024.
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumkabu menyampaikan, pelaksanaan perekrutan Badan Ad-Hoc akan dibuka selama sepekan.

“Sesuai Surat Keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024, pelaksanaan pendaftaran PPD akan dimulai pada 23 April sampai dengan 29 April 2024. Sedangkan pendaftaran seleksi PPS akan dimulai pada 2 Mei sampai dengan 8 Mei 2024,” ujarnya dalam jumpa pers di Aula KPU Manokwari, Sabtu (20/4).
Sementara itu, masa tugas PPD dan PPS Pilkada Serentak 2024 yakni hingga selesainya pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Christine menambahkan, tahapan lain yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Manokwari adalah menyusun regulasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
“Regulasi yang telah selesai disusun adalah SK Penetapan Hari dan Tanggal Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024 di Manokwari, SK Pedoman Teknis Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, dan SK Syarat Minimal Dukungan dan Persebaran Dukungan Bakal Calon Pasangan Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Manokwari Tahun 2024”, jelasnya.
Pada Pilkada Serentak 2024, setiap warga negara di Manokwari yang telah memenuhi syarat dipersilahkan dipilih dan memilih. Artinya, setiap warga negara bisa mendaftarkan diri untuk ikut pada Pilkada 2024.

Syarat Calon Kepala Daerah Perseorangan maupun Parpol
Ketua KPU Kabupaten Manokwari, Christine Ruth Rumkabu mengungkapkan, mengacu Pasal 41 ayat 2 Undang-Undang 10/2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, bahwa syarat dukungan minimal bagi calon perseorangan adalah 10 persen dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Sehingga jika mengacu pada DPT Pemilu di Manokwari yang berjumlah 138.128 pemilih, maka syarat dukungan minimal calon perseorangan di Manokwari adalah sebanyak 13.813 dukungan.
Pengumpulan dukungan tersebut kata Christine, sesuai ketentuan harus tersebar di lebih dari 50 persen dari jumlah Distrik di Manokwari atau minimal di 5 Distrik. Adapun waktu penyerahan dukungan tersebut bisa dilaksanakan mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024.
Lanjutnya, selain melalui jalur perseorangan, pendaftaran calon kepala daerah bisa juga melalui partai politik. Sesuai Pasal 40 UU 10/2016, maka Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah pada Pemilu.
“Namun khusus syarat 25% ini, pada syarat gabungan suara sah 25% tersebut pada ayat 3 Pasal 40 UU 10/2016 disebutkan hanya berlaku bagi Partai Politik yang mendapatkan kursi di DPRD Manokwari”, terang Christine didampingi Kordiv Penyelenggaraan Pemilu, Sidarman.
Terkait persiapan pencalonan ini, KPU Manokwari telah membentuk Help Desk Pencalonan. Tim penerimaan pencalonan siap menerima pertanyaan maupun merespon setiap warga negara maupun partai politik yang akan mencalonkan diri ataupun mengusung pasangan calon. (*)
Penulis : Marthina Marisan