Perubahan Fungsi Kawasan Hutan Jadi Titik Kritis Tambang Rakyat

Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Kabupaten Manokwari melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menegaskan komitmen mendukung percepatan legalitas pertambangan rakyat, khususnya melalui proses perubahan status dan fungsi kawasan hutan.

Kepala Bidang Tata Ruang PUPR Manokwari, Yulyus Kocu, menjelaskan perubahan status kawasan hutan menjadi langkah paling krusial dalam mendukung aktivitas pertambangan rakyat agar memiliki kepastian hukum.

“Memang yang paling utama dan paling krusial dalam mendukung pertambangan rakyat ini adalah perubahan status dan fungsi kawasan hutan. Di lokasi yang dimaksud, terdapat tiga status kawasan, yaitu cagar alam, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas. Ini yang membuat prosesnya cukup panjang dan membutuhkan tahapan yang jelas,” ujar Yulyus.

Menurutnya, proses perubahan fungsi kawasan hutan tidak bisa dilakukan secara instan karena harus melalui mekanisme administrasi, kajian teknis, hingga persetujuan dari pemerintah pusat.

Selain itu, dibutuhkan kesiapan sumber daya serta kelengkapan dokumen pendukung agar usulan dapat diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

Yulyus mengungkap Pemkab Manokwari sebenarnya telah mulai bekerja sejak tahun 2025 sebagai tindak lanjut dari pertemuan antara Polda, Pemerintah Provinsi Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten Manokwari yang berlangsung sekitar Oktober–November.

“Sejak pertemuan itu, kami sudah menindaklanjuti dengan pengiriman surat resmi pada bulan Oktober terkait usulan perubahan fungsi kawasan hutan. Artinya, secara administrasi, pemerintah daerah sudah mengambil langkah konkret,” jelasnya.

Ia juga menegaskan dukungan terhadap pertambangan rakyat bukanlah hal baru bagi Pemkab Manokwari.

Sejak tahun 2020, pemerintah daerah melalui bidang tata ruang telah berkomitmen membantu mendorong percepatan proses legalisasi, agar aktivitas masyarakat dapat berjalan sesuai aturan serta tetap memperhatikan aspek lingkungan.

Dengan upaya ini, diharapkan proses penataan kawasan dapat berjalan selaras antara kepentingan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan, sehingga pertambangan rakyat di Manokwari dapat memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Penulis : Marthina Marisan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!