
Manokwari, TopbNews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Manokwari menegaskan bahwa aspirasi masyarakat terkait aktivitas pertambangan rakyat akan ditindaklanjuti melalui mekanisme resmi sesuai tata tertib lembaga legislatif.
Anggota DPRK Manokwari, Haryono May, menjelaskan bahwa setiap aspirasi yang disampaikan, baik oleh aliansi masyarakat maupun organisasi perangkat daerah (OPD), akan diproses melalui notulen rapat. Hasil notulen tersebut selanjutnya diserahkan kepada pimpinan DPRK untuk diterbitkan surat resmi atas nama lembaga DPRK kepada Pemerintah Daerah.
“Surat itu akan memuat empat poin utama yang menjadi rekomendasi DPRK kepada pemerintah daerah. Ini merupakan mekanisme beracara yang diatur dalam tata tertib DPR”, ujar Haryono.
Ia menjelaskan, aliansi masyarakat yang saat ini terbentuk memiliki tujuan membantu masyarakat adat agar bisa memperoleh hak-haknya, khususnya dalam pengelolaan wilayah yang berpotensi menjadi kawasan pertambangan rakyat.
Di sisi lain, Pemerintah Daerah Manokwari bersama aparat penegak hukum telah mengambil langkah penertiban tambang ilegal.
Upaya tersebut juga mendapat perhatian dalam rapat dengar pendapat bersama DPR RI Komisi III, di mana pemerintah daerah diminta menertibkan tambang ilegal sekaligus mengurus legalitasnya dalam kurun waktu satu tahun.
Namun, menurut Haryono, untuk menetapkan suatu wilayah menjadi kawasan tambang rakyat, terdapat prosedur yang wajib dilalui. Tahap awal adalah alih fungsi lahan, yang tidak bisa dilakukan secara instan.
“Kami minta pihak terkait, termasuk masyarakat adat, bersabar. Proses alih fungsi lahan membutuhkan data pendukung, survei lapangan, serta kajian dari instansi teknis seperti geologi untuk melihat potensi cadangan mineral”, jelasnya.
Selain itu, status perizinan nantinya akan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Karena itu, Pemerintah Kabupaten Manokwari diminta segera melengkapi seluruh dokumen dan data yang dipersyaratkan oleh pemerintah provinsi guna mempercepat proses legalisasi.
“Pemda Manokwari akan terus didorong melengkapi data yang dibutuhkan provinsi agar potensi wilayah tersebut bisa dikaji dan diproses sesuai aturan”, pungkas Haryono.
Dengan langkah tersebut, DPRK berharap penataan pertambangan dapat berjalan tertib, memberi kepastian hukum, serta tetap melindungi hak masyarakat adat dan kelestarian lingkungan. (*)
Penulis : Marthina Marisan