Pertanyakan Suara Siluman, Caleg PKB dan Massa Datangi Kantor KPU Kota Jayapura

Agustina Apaseray, Caleg PKB No.Urut 2 saat menyampaikan aspirasinya ( Foto : NatYo / TopbNews.com)


Kota Jayapura, TopbNews.com – Sejumlah masa pendukung Calon Anggota Legislatif (Caleg) nomor urut 2 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mendatangi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura, Jumat 22 Maret 2024.

Calon Legislatif dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Distrik Muara Tami dan Heram atas nama Agustina Apaseray bersama puluhan massa didepan kantor KPU Kota Jayapura meminta KPU Kota Jayapura jujur perihal jumlah suaranya yang tidak sesuai.

“Hari ini saudara bersaudara saya khususnya perempuan dari Muara Tami mewakili suara perempuan Tabi, kami di sini hadir menuntut hak kita di Dapil 3 yang telah dicuri oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” kata Agustina.

Massa Datangi KPU Kota Jayaoura ( Foto : NatYo/ TopbNews.com)

Lanjut Agustina dirinya merasa kecewa dan sangat kesal dengan kinerja KPU Kota Jayapura dan 2 PPD yang ada di Dapil 3.

“Kedua PPD yakni Heram dan Muaratami, dimana suara saya dengan salah satu caleg dari Partai Kebangkitan Bangsa nomor urut 1 yang nilainya rendah kok bisa melambung tinggi, sehingga kami datang di sini sebagai perempuan Tabi, kami menuntut hak kami. Kembalikan hak kami, kembalikan suara kami dan tolong periksa caleg no urut 1,” ungkapnya sembari berteriak.

Dijelaskan Agustina perolehan suaranya berjumlah 1.700-an suara, sementara Caleg nomor urut 1 dari partai PKB dari jumlah suara 1.400 bisa berubah naik jadi 1.900 suara. “Ada apa dengan KPU, Kemana suara kami, ada apa dengan caleg nomor urut 1, kerja-kerja dalam gedung KPU tidak sehat,” sebutnya dengan nada kesal.

KPU : Aspirasi Caleg Yang Kecewa Hal Wajar

Usai menyampaikan aspirasi dan bukti, Agustina Apaseray bersama rombongan diterima Yohanes Fajar Irianto Kambon, anggota KPU Provinsi Papua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

Yohanes Fajar Kambon – Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Prov.Papua saat menerima aspirasi (Foto : NatYo/ TopbNews.com)

Dia katakan aspirasi dan kekecewaan dari para caleg merupakan hal yang wajar. “Apa yang menjadi harapan mama Agustina saya kira wajar sekali, karena beliau sudah berproses dan meyakini bahwa suaranya itu cukup untuk satu kursi,” terangnya.

“Ada banyak orang pun demikian hanya saja di satu sisi ada aspirasi seperti itu, ada kekecewaan tapi di sisi lain kita pun harus juga menyadari dan berbesar hati bahwa proses pemilu ini sudah selesai.” kata fajar.

Fajar menjelaskan Ada tahapan berikutnya yang harus diikuti mulai dari keputusan pleno yang sifatnya bertingkat dari jenjang Distrik sampai dengan tingkat provinsi bahkan nasional yang telah dilaksanakan pada tanggal 20 Maret 2024 lalu.

“Segala bentuk aspirasi harapan kekecewaan yang misalkan masih ingin diperjuangkan, Saya kira itu ruang hukumnya sudah ada yaitu Mahkamah Konstitusi,” katanya lagi.

Dan jika tadi disebutkan bahwa merasa dicurangi, ada pelanggaran yang terjadi sehingga suaranya itu kemudian hilang, maka ada ruang hukum yang bisa dimaksimalkan.

“Bilamana terkait dengan dugaan-duga pelanggaran Saya kira ada ruang hukum juga yang bisa dimaksimalkan lewat Bawaslu dan bisa disampaikan dengan berbagai bukti,” pesannya.

Jadi prinsipnya secara normatif KPU akan selalu menerima kalau ada yang kecewa. “Yaa memang lembaga KPU ini kan lembaga publik jadi kita menyelenggarakan pemilu sekaligus juga menerima apa yang kemudian menjadi aspirasi dan segala macam,” pungkasnya.

Penulis : NatYo

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!