
Manokwari, TopbNews.com – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere, secara resmi me-launching Seleksi Pengangkatan Pemilihan Adat Calon Anggota DPRP/DPRK dan Penyerahan SK Panitia Pemilihan Pansel Kabupaten se-Provinsi Papua Barat periode 2024-2029 yang digelar, Selasa (30 Mei 2024) di Auditorium Gedung PKK, Arfai, Manokwari.
“Ini adalah hari penantian yang kedua. Dimana penantian pertama adalah ketika proses MRP sampai dengan dilantik dan hari ini adalah penantian kedua yang akan diawali dan diakhiri dengan pelantikan anggota DPRK dan anggota DPRP,” ucap Ali Baham mengawali sambutannya dan disambut tepuk tangan tamu undangan.
Penjabat Gubernur Papua Barat juga mengajak seluruh anak asli Papua yang berdomisili di Provinsi Papua Barat agar mengikuti jadwal dan tahapan seleksi pengangkatan pemilihan adat anggota DPRP/DPRK periode 2024-2029 se-Provinsi Papua Barat.
“Sampaikan kepada saudara-saudari kita Orang Asli Papua yang memenuhi syarat untuk mempersiapkan diri mengikuti seleksi pengangkatan Pemilihan Adat Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) di Kabupaten masing-masing. Saya juga berpesan kepada Kepala Suku, Bapak Raja, Tokoh Adat yang akan bermusyawarah agar memilih calon yang memiliki komitmen dan berkompetensi”, ujar Temongmere.
“Kita berharap mereka yang terpilih adalah legislator OAP yang berkapasitas dan berkualitas dalam menterjemahkan semangat Otsus dan bersinergi dengan pemerintah daerah dalam menyelesaikan beragam masalah yang berkembang di masyarakat”, pesan Ali Baham.
Seleksi pengangkatan Pemilihan Adat Calon Anggota DPRP/DPRK juga akan melibatkan lembaga masyarakat adat atau sebutan lainnya sebagai fasilitator dalam proses seleksi dan tahapan yang mekanisme diatur sesuai Peraturan Perundang-Undangan.
“Yang perlu dipahami adalah keterlibatan LMA atau sebutan lainnya mulai dari proses pendaftaran hingga musyawarah adat yang melibatkan kepala suku atau sub suku yang memberikan rekomendasi bagi setiap calon untuk memperoleh suara 3 besar harus memperhatikan keterwakilan 30% perempuan, yaitu dari unsur 2 laki-laki dan 1 perempuan. Rekomendasi ini akan dilanjutkan kepada Pansel untuk diteruskan dan ditetapkan 1 calon terpilih dan 2 calon daftar tunggu sesuai nomor urut”, jelasnya.

Proses rekrutmen DPRK yang melibatkan masyarakat adat dalam bermusyawarah menentukan 3 besar, maka diberi nama seleksi pemilihan adat DPRK. Karena prosesnya melalui musyawarah adat di setiap dapil suku atau sub suku.
“Saya berharap kepada panpel, agar bekerja maksimal dengan waktu 1 bulan untuk proses seleksi di 7 Kabupaten se-Papua Barat. Panpel harus memilih dan membentuk Pansel di setiap Kabupaten harus memiliki pemahaman luas dan berkompeten. Selanjutnya, Ponsel akan bertugas selama 3 bulan untuk proses seleksi di masing-masing Kabupaten, sehingga anggota DPRK yang terpilih dan lahir dari hasil musyawarah adat adalah mereka yang memiliki kemampuan”, katanya.
Khusus kepada para Bupati, Temongmere berpesan agar memfasilitasi proses dan tahapan seleksi DPRK di tingkat Kabupaten melalui dukungan dana APBD Kabupaten sesuai ketentuan Perundang-Undangan.
“Jangan sampai tidak tersedia dana di Kabupaten dan menghambat seleksi DPRK. harus ada dana APBD. Jangan sampai ada keterlambatan dalam proses seleksi DPRK,” tegas Ali Baham.
Temongmere juga menekankan agar Pansel tidak merekomendasikan OAP yang terafiliasi dalam parpol untuk masuk dan mengikuti proses serta tahapan Seleksi Anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan.
“Saya akan pantau dan cek hasilnya. Kalau ada ponsel yang coba-coba bermain dan loloskan anggota DPRK yang berafiliasi dengan parpol dan menjadi caleg, maka akan digugurkan,” papar Ali Baham.
Panpil harus bersikap netral dan independen, karena semua orang asli Papua yang memenuhi syarat harus diakomodir.
“Kitorang anak-anak papua harus bersatu. Duduk baik-baik dan bicarakan dengan hati. Jangan sampai berkelahi. Karena yang duduk hanya 1 dan 2 daftar tunggu. Kalau su menjabat jangan lupa saudara-saudara dibawah. Maka bicara baik-baik dan stop bakalai,” celetuk Ali Baham.
“Mari siapkan diri dan bicara baik-baik dengan kepala suku. Karena ada waktunya bersuara dan ada waktunya berjuang, karena sekarang adalah waktunya kita berjuang untuk merasakan perjuangan tersebut. Sebab DPRK adalah pilihan hati dari pemerintah pusat untuk orang asli papua”, sambungnya.
Lanjutnya, kesempatan diberikan seluas-seluasnya oleh negara kepada OAP. Sebab, Seleksi Pengangkatan tidak butuh biaya kampanye. Negara justru yang membiayai proses dan tahapan seleksi. Dan Sistem pengangkatan ini hanya ada di Papua. Karena mekanisme Pemilu membutuhkan biaya sangat mahal. Karena Otsus rohnya adalah Adat. Sehingga, adat juga perlu mempertimbangkan unsur agama dan unsur perempuan.

DPRK dan DPRP diakui Ali Baham adalah sebuah lembaga perwakilan di era otonomi khusus di Provinsi Papua. Setelah ditetapkannya UU Otsus Nomor 21 Tahun 2021 dan lahirnya perubahan UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, maka Pasal 5 Ayat (1) disebutkan bahwa pemerintahan Daerah Provinsi Papua terdiri atas Pemerintah Daerah Provinsi Papua dan DPRP. Dan Pasal 5 Ayat (5) Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan DPRK dibentuk di tiap-tiap Kabupaten/Kota. Berkenaan dengan itu Pasal 6 A ayat (1) DPRK terdiri atas anggota yang : (a) dipilih dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan; dan (b) diangkat dari unsur Orang Asli Papua. Pasal 6 A ayat (2) Anggota DPRK yang diangkat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berjumlah sebanyak ¼ (satu per empat) kali dari jumlah anggota DPRK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
Mengacu Implementasi ketentuan tersebut, maka dilakukan seleksi pengangkatan anggota DPRK yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan dan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua. Menurut ketentuan PP 106 tahun 2021 pelantikan anggota DPRP dan DPRK pengangkatan dilakukan bersamaan dengan DPRP/DPRK hasil Pemilu. Bahwa dalam penyelenggaraan seleksi pengangkatan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan, maka Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menerbitkan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 4 Tahun 2024 tentang Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat dan Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan dan Tata Cara Seleksi Calon Anggota Panitia Seleksi Kabupaten Dalam Rangka Pengisian Anggota DPRK Melalui Mekanisme Pengangkatan.
Sedangkan struktur kelembagaan, tugas dan wewenang serta hak dan kewajiban syarat menjadi anggota dan hak lain anggota DPRK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan dan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua.
Seleksi pengangkatan anggota DPRK melalui mekanisme pengangkatan se-Provinsi Papua Barat Tahun 2024 merupakan hal yang baru pertama kali di Papua Barat, oleh karena itu proses seleksi DPRK harus dilaksanakan pada bulan Mei hingga Juni 2024 agar tidak terjadi keterlambatan. Mengingat masa jabatan anggota DPRK Kabupaten akan berakhir pada bulan Agustus 2024.
Ali Baham menyebut salam satu hati satu saudara dalam naungan Rumah Kaki Seribu di Kota Manokwari mengandung filosofi yang sangat dalam.
“Boleh jadi seorang pemimpin yang berada di tengah rakyatnya dalam menggelar musyawarah adat bersama para suku untuk satu nasib dan satu hati menuju Papua Barat yang adil, maju dan bermartabat. Orang Hatam bilang satu untuk semua, semua untuk satu,” sebut Ali Baham.
Turut hadir Ketua dan anggota MRP Papua Barat, DPRPB, anggota Fraksi Otsus DPRPB, Forkopimda Papua Barat, Bupati Teluk Wondama, Kejati Papua Barat, Kapolda Papua Barat, Pangdam XVII Kasuari, BIN, BP3OKP Papua Barat, Kepala Badan Kesbangpol Papua, serta Kepala Kesbangpol Kabupaten se-Papua Barat dan para tokoh adat, tokoh agama, tokoh perempuan. (*)
Penulis : Redaksi