
Manokwari, TopbNews.com — Pemerintah Provinsi Papua Barat resmi melarang peredaran dan penjualan minuman beralkohol di seluruh wilayah Papua Barat menjelang perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 100.3.4/2058/GPB/2025.
Surat edaran yang ditetapkan di Manokwari pada 22 Desember 2025 itu ditujukan kepada seluruh bupati se-Provinsi Papua Barat. Larangan tersebut diberlakukan mulai tanggal 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026.
Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa keberadaan minuman beralkohol sangat meresahkan kehidupan masyarakat, membahayakan kesehatan, serta berdampak pada rusaknya moral dan akhlak generasi penerus.
Selain itu, kebijakan ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 20 Tahun 2014 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang aman, tertib, dan damai, khususnya dalam rangka menjaga kekhusyukan ibadah perayaan Natal pada 25 Desember 2025 serta perayaan Tahun Baru 1 Januari 2026.
Melalui surat edaran tersebut, para bupati diminta untuk melakukan pengawasan, penertiban, serta pengendalian terhadap peredaran minuman beralkohol di wilayah masing-masing selama masa larangan berlangsung.
Pemerintah Provinsi Papua Barat berharap kebijakan ini dapat dipatuhi oleh seluruh pihak demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat selama momentum hari besar keagamaan dan pergantian tahun.