
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan komitmennya terhadap penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan perlindungan kesehatan masyarakat, menyusul disahkannya dua Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) dalam Rapat Paripurna DPRP Papua Barat, di Ballroom Hotel Aston Niu Manokwari, Senin (22/12/2025) malam.
Dalam rapat tersebut ditetapkan Perdasi tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRP Papua Barat serta Perdasi tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Mewakili Gubernur Papua Barat, Sekretaris Daerah Ali Baham Temongmere menyampaikan bahwa regulasi terkait hak keuangan dan administratif DPRP disusun bukan semata-mata untuk pengaturan internal lembaga legislatif, tetapi sebagai langkah penyesuaian terhadap ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Menurut Ali Baham, pemerintah daerah memastikan substansi regulasi tersebut tetap berada dalam koridor kewajaran dan kemampuan keuangan daerah.

“Prinsip kehati-hatian, efisiensi, serta tata kelola keuangan yang transparan menjadi perhatian utama pemerintah dalam pembahasan regulasi ini”, katanya di hadapan anggota dewan.
Ia menambahkan, berbagai catatan dan pandangan fraksi DPRP Papua Barat telah menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan regulasi, sehingga perda yang ditetapkan tidak membebani fiskal daerah dan tetap sejalan dengan kondisi keuangan Papua Barat.
Sementara itu, terkait Perdasi Kawasan Tanpa Rokok, Pemprov Papua Barat menilai kebijakan tersebut sebagai instrumen penting dalam melindungi kesehatan masyarakat dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat.
Ali Baham menyebut, keberhasilan implementasi kawasan tanpa rokok tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga pada konsistensi pengawasan dan keterlibatan berbagai pihak.
“Pemerintah akan menindaklanjuti perda ini dengan peraturan pelaksana, penguatan peran perangkat daerah, serta kolaborasi lintas sektor agar penerapannya berjalan efektif dan berkeadilan”, ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa masukan DPRP Papua Barat terkait sosialisasi dan pengawasan akan menjadi perhatian serius pemerintah daerah, terutama untuk memastikan kebijakan tersebut dapat diterima dan dipahami oleh masyarakat luas.

Secara prinsip, Pemprov Papua Barat menyatakan menerima dan menyetujui kedua regulasi tersebut untuk ditetapkan sebagai peraturan daerah.
Ali Baham menilai, pengesahan dua perda ini mencerminkan hubungan kemitraan yang konstruktif antara eksekutif dan legislatif dalam upaya membangun pemerintahan daerah yang responsif dan berpihak pada kepentingan publik.
“Pembahasan dilakukan secara demokratis dan komprehensif. Pemerintah berkomitmen menjalankan perda ini secara konsisten agar manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat Papua Barat”, pungkasnya. (*)
Penulis : Rian Lahindah