
Manokwari, TopbNews.com – Pemerintah Provinsi Papua Barat mendorong penyelesaian sengketa pemanfaatan Kali Maruni antara masyarakat adat Mansinam dan PT SDIC Papua Semen melalui mekanisme yang memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar wilayah operasional perusahaan.
Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan memimpin rapat bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis di rumah dinas gubernur, Susweni, Selasa (4/8/2026), untuk membahas hasil kerja tim terpadu yang dibentuk dalam rangka mencari solusi atas persoalan tersebut.
Tim terpadu sebelumnya dibentuk setelah pertemuan antara perwakilan delapan kelompok keluarga adat Mansinam dengan pihak PT SDIC Papua di Mansinam Beach.
Pembentukan tim tersebut bertujuan mempertemukan kepentingan masyarakat adat dan perusahaan agar penyelesaian sengketa dapat dilakukan secara adil dan memiliki kepastian hukum.
Dominggus menjelaskan, persoalan Kali Maruni saat ini tidak lagi berkaitan dengan status lahan, lokasi pembangunan pabrik, maupun aktivitas pengambilan batu kapur sebagai bahan baku semen. Menurutnya, hal-hal tersebut telah memiliki kesepakatan sejak dirinya masih menjabat sebagai Bupati Manokwari.

“Yang menjadi pembahasan sekarang adalah bagaimana komitmen perusahaan terhadap masyarakat terdampak dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan yang sudah ada”, ujar Dominggus.
Ia mengatakan, sejak awal keberadaan investasi di daerah harus memberikan dampak positif tidak hanya bagi perusahaan, tetapi juga bagi masyarakat sekitar, terutama masyarakat adat yang berada di wilayah operasional.
Menurutnya, kontribusi perusahaan melalui pemberian insentif tahunan merupakan bentuk tanggung jawab sosial yang dapat menjaga hubungan baik antara perusahaan dan masyarakat.
“Perusahaan harus tertib dan bertanggung jawab memberikan kontribusi setiap tahun kepada masyarakat sesuai kesepakatan yang telah dibuat”, katanya.
Dalam rapat tersebut diketahui, delapan kelompok keluarga adat sebelumnya mengajukan tuntutan ganti rugi sebesar Rp5 miliar terkait pemanfaatan air Kali Maruni. Mereka meminta agar kontribusi diberikan dalam bentuk pembayaran sekaligus.
Namun, Dominggus berpandangan bahwa pola pemberian kontribusi secara berkala lebih memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat dibandingkan pembayaran satu kali.
“Kalau diberikan sekaligus, bisa saja manfaatnya hanya dirasakan sementara. Tetapi kalau diberikan setiap tahun, masyarakat tetap mendapat manfaat secara berkelanjutan”, jelasnya.
Gubernur kemudian meminta tim terpadu memastikan kembali pilihan masyarakat adat terkait mekanisme penyelesaian, apakah tetap meminta pembayaran tunai sekaligus atau menerima skema kontribusi tahunan yang sebelumnya telah disepakati.
Selain aspek manfaat ekonomi, Dominggus menekankan pentingnya kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa. Ia meminta agar setiap kesepakatan nantinya dituangkan secara jelas dan mengikat seluruh pihak agar tidak kembali menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Penyelesaian ini harus memberikan kepastian bagi masyarakat dan perusahaan. Setelah hak-hak dipenuhi, harus ada kesepakatan bersama yang menjadi dasar ke depan”, ujarnya.

Dominggus juga meminta pihak yang menerima penyelesaian bertanggung jawab apabila di kemudian hari muncul pihak lain yang mengatasnamakan kelompok keluarga atau masyarakat adat dengan tuntutan serupa.
Ia berharap masyarakat adat Mansinam dan PT SDIC Papua Semen dapat membangun hubungan yang harmonis dengan mengedepankan komunikasi, keterlibatan masyarakat, serta kepedulian terhadap lingkungan sekitar Kali Maruni.
Pemerintah Provinsi Papua Barat menilai penyelesaian sengketa tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga iklim investasi sekaligus memastikan kehadiran perusahaan dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat lokal. (*)
Penulis : Rian Lahindah