
Jayapura, TopbNews.com – Pemerintah Kota Jayapura melalui BPKAD melakukan sosialisasi Peraturan Walikota nomor 43 tahun 2023 tentang Standar Harga Satuan di Lingkungan Pemerintah Kota Jayapura tahun anggaran 2024.
Standar harga satuan adalah harga satuan barang dan jasa yang ditetapkan dengan mempertimbagkan tingkat kemahalan regional. Dokumen standar harga satuan (SHS) adalah salah satu referensi utama dalam proses perencanaan dan penganggaran.
“SHS disusun dengan maksud untuk menjadi pedoman bagi pemerintah daerah untuk menyusun anggaran biaya kegiatan di lingkungan pemerintah daerah dalam rencana kerja daerah dan anggaran pemerintah daerah tahun anggaran 2024,” ujar Pj Sekda kota Jayapura, Roby Kepas Awi saat membuka kegiatan sosialisasi, Selasa (11/9).

Ditambahkan Roby peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas dan akuntabilitas dalam perencanaan dan pengendalian anggaran belanja daerah yang meliputi beberapa satuan biaya.
“Satuan biaya honorarium, satuan biaya perjalaan dinas dalam negeri, satuan biaya rapat/pertemuan dalam dan luar kantor, satuan biaya pengadaan kendaraan dinas, satuan biaya pemeliharaan, satuan harga barang, satuan analisa standar belanja dan harga satuan pokok kegiatan (HSPK), dimana sejalan dengan implementasi sistem informasi pemerintah daerah (SIPD), dimana standar harga satuan terdiri dari standar belanja umum (SBU), standar harga satuan (SHS), analisis standar belanja (ASB), harga satuan pokok kegiatan (HSPK),” jelas Roby di aula Sian Soor Kota Jayapura.
Ia berharap kepada seluruh OPD menggunakan kesempatan ini sebaik-baiknya dalam memahami standar harga satuan yang akan digunakan pada tahun anggaran 2024 yang proses penyusunannya akan segera dimulai. (*)
Penulis : NatYo