Pemkot Jayapura Akan Berikan Sanksi Administratif Bagi ASN Yang Masih Libur

Jayapura, Topbnews com – Pemerintah Kota Jayapura akan memberikan sanksi administratif bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Jayapura yang belum masuk usai libur lebaran. Hal ini disampaikan Penjabat walikota Jayapura kepada ratusan ASN saat apel gabungan khusus di lapangan upacara kantor walikota, Kamis (27/4) pagi.

“Sesuai laporan dari masing-masing OPD kehadiran pegawainya bervariasi ada yang sudah 90 persen kehadiran pegawainya, tetapi ada pula yang pegawainya baru hadir 20-50 persen,” kata Penjabat Walikota Jayapura, Frans Pekey.

Sehubungan dengan hal tersebut dirinya meminta agar jumlah ASN direkap dan dilaporkan.

“Jumlah pegawai kita sekitar 5000 lebih itu sudah termasuk ASN dan non ASN seperti tenaga honorer dan tenaga kontrak. Dari jumlah tersebut tingkat kehadirannya secara keseluruhan baru 70 persen,” terangnya.

Dirinya meminta kepada Kepala OPD untuk memberikan sanksi kepada mereka yang khususnya tidak hadir tanpa keterangan hari ini (Kamis, 27/4).

“Kepada semua pimpinan OPD hari Selasa 2 mei 2023 teguran tertulis sudah ada diatas meja saya dan formatnya sudah ada sesuai dengan peraturan pegawai , dan khusus Pimpinan OPD, lurah yang tidak hadir hari ini, pak sekda yang akan kasih sanksi,” ujarnya.

Hal ini kata Pekey, dilakukan sebagai wujud kedisplinan dan efek jera bagi ASN dan Hal ini juga berhubungan dengan Tambahan Penghasilan Pegawai (TTP) yang merupakan penghasilan yang diberikan secara bulanan kepada pegawai di luar gaji, seperti tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional tertentu dan tunjangan jabatan fungsional umum berdasarkan bobot jabatan, penilaian kinerja dan kedisiplinan.

Mengenai sanksi administratif yang diberikan kepada ASN semua ada tingkatannya.

“Sanski administratif itu ada teguran tertulis, teguran lisan, penurunan pangkat , penundaan kenaikan gaji berkala , kenaikan pangkat, ada tingkatannya. Ada hukuman disiplin ringan, sedang hingga hukuman disiplin berat yakni pemecatan atau pemberhentian dengan tidak hormat sesuai dengan tingkat kesalahannya atau pelanggarannya,” jelasnya.

Ditambahkan penjabat walikota untuk jam kerja ASN kembali seperti biasanya.

“Bulan ramadhan telah berakhir maka jam kerja ASN dipemkot Jayapura kembali normal mulai pukul 7.30 WIT hingga 16.30 WIT, Kecuali hari Jumat masuk pukul 7.30 hingga 15.00 WIT,” tandasnya.

Penulis : Natalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!