Pemkab Mansel Dorong Perlindungan Masyarakat Adat Lewat Fasilitasi Raperda PPMHA

Manokwari Selatan, TopbNews.com – Komitmen Pemerintah Kabupaten Manokwari Selatan untuk mengukuhkan pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat hukum adatnya semakin nyata. Hari ini, Sabtu, 21 Juni 2025, bertempat di Vita Hotel Manokwari, sesi fasilitasi Rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (PPMHA) berhasil dilaksanakan.

mostbet

Acara fasilitasi ini dihadiri oleh berbagai pihak terkait yang turut menyaksikan proses penting dalam regulasi ini. Turut hadir Sekretaris Daerah (Sekda) Manokwari Selatan, Kepala Bagian Hukum, Sekretaris DPRD Manokwari Selatan, Biro Hukum Provinsi Papua Barat, dan Eko Zona Papua yang juga berperan aktif sejak awal penyusunan hingga fasilitasi Raperda ini.

Fasilitasi Perda merupakan salah satu tahapan penting yang dilakukan oleh Biro Hukum sebelum suatu rancangan peraturan diundangkan. Proses ini menelaah semua substansi hukum dalam pasal dan ayat, serta memperhatikan kepentingan masyarakat dan pemerintah daerah dalam kerangka pembangunan berkelanjutan. Perda ini diharapkan menjadi payung hukum yang kuat untuk menjamin pengakuan atas keberadaan, hak-hak tradisional, dan kearifan lokal masyarakat hukum adat di Manokwari Selatan.

Sekda Manokwari Selatan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kerja keras semua pihak yang terlibat. “Perda ini bukan hanya sekadar regulasi, tetapi juga bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan dan kontribusi masyarakat hukum adat dalam menjaga kelestarian lingkungan dan budaya di Manokwari Selatan,” ujarnya.

Diharapkan, dengan adanya Perda ini, hak-hak masyarakat adat terkait tanah ulayat, sumber daya alam, dan praktik sosial budaya mereka akan lebih terlindungi dan dihormati.

Kepala Bagian Hukum Manokwari Selatan menambahkan, “Kami memiliki 10 Perda yang telah diparipurnakan oleh DPRD Mansel pada 2024 lalu. Namun, lima Perda termasuk Perda PPMHA ini telah difasilitasi, dan akan disusul oleh lima Perda lainnya. Semua ini berjalan baik berkat keterlibatan berbagai pihak, salah satunya Eko Zona Papua yang selalu berkoordinasi dengan kami dalam proses pembahasan hingga fasilitasi.”

Senada dengan itu, perwakilan dari Biro Hukum Provinsi Papua Barat yang hadir sebagai narasumber utama menunjukkan komitmen serius pemerintah daerah dalam menyusun regulasi yang komprehensif dan implementatif. Ia juga memaparkan berbagai aspek terkait penyusunan Perda, mulai dari kerangka hukum, substansi materi, hingga mekanisme implementasi di lapangan.

Diskusi interaktif yang terbangun turut memperkaya perspektif para peserta, serta membantu mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam proses legislasi.

Perkumpulan Eko Zona Papua dan beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang selama ini aktif mendampingi masyarakat adat turut mengapresiasi langkah maju ini.

“Kami berharap Perda ini dapat diimplementasikan dan membawa dampak positif bagi masyarakat adat, terutama dalam hal pengakuan wilayah adat dan perlindungan terhadap ancaman perampasan tanah, ekonomi masyarakat hukum adat, kepastian hukum, dan kesetaraan gender, sebagai wujud asas dan ruang lingkup dari Perda ini,” ujar Aluisius Entama, S.Hut, Direktur Perkumpulan Eko Zona Papua.

Kegiatan fasilitasi ini tidak hanya menjadi ajang diskusi, tetapi juga jembatan komunikasi yang efektif antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat sipil. Sinergi ini diharapkan dapat mempercepat proses pengesahan Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sehingga hak-hak mereka dapat segera terwujud dan memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat hukum adat di Manokwari Selatan. (/rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Hati-hati menyalin tanpa izin!